Kabupaten Malang, Blok-a.com — Narkoba merupakan obat-obatan yang dilarang beredar di Indonesia.
Pelarangan peredaran narkoba dilakukan dengan alasan kesehatan yang dapat memberikan dampak negatif, baik pada penggunanya maupun orang sekitar.
Untuk itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang melakukan pengungkapan pelaku pengedaran narkoba di Kabupaten Malang.
Dedik Firmansyah, penyidik BNN, membeberkan pengungkapan yang dilakukan oleh BNN terhadap satu tersangka pengedar barang haram tersebut.
“Untuk tahun ini, kami melakukan pengungkapan satu tersangka pengedar narkoba,” ujar Dedik pada awak media, Senin (26/12/2022).
Dari penangkapan tersebut, tim BNN mendapatkan barang bukti berupa 6 Kg Ganja dimana satu bungkusnya berisi 2,23 Gram. Yang mana, pengedarannya melalui paket.
“Saat ini modus pengiriman narkoba sedang marak melalui paket. Mereka menjual (narkoba) melalui media sosial dengan akun palsu,” tutur Dedik.
Penggunaan akun palsu dengan username yang sulit untuk dilacak itu mempersulit proses pelacakan para pelaku pengedar. Saat ini, menurut Dedik pengedaran konvensional sudah berkurang dan beralih menggunakan media sosial.
Proses pengungkapan berawal dari pemetaan. Pemetaan tersebut dilakukan berdasarkan data dari Polsek dan Polres Malang yang digabungkan dengan data dari BNN.
Setelah itu, mereka mencari daerah dengan kasus terbesar yang kemudian data-data tersebut disandingkan dengan data dari intelijen.
“Dari semua data yang disebutkan tadi, baru kami bisa melakukan pemetaan wilayah rawan pengedaran narkoba,” pungkasnya.
Sampai saat ini, masih dilakukan pemetaan wilayah rawan pengedaran narkoba di Kabupaten Malang oleh BNN Kabupaten Malang. (mg1/bob)