Kota Malang, blok-a.com – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi buka suara tentang indikasi lima restoran menghilangkan potensi pajak restoran Pemkot Malang.
Sekadar diketahui, dugaan tersebut mencuat dari temuan BPK. Temuan itu menyatakan bahwa ada lima restoran yakni Cocari, Kaizen, Roketto, Ocean Garden, dan juga restoran berinisial SSCU yang berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah dari pajak restoran.
Dugaan menghilangkan potensi pendapatan dari pajak restoran itu ditemukan selama tahun 2022.
Lima restoran itu berpotensi menghilangkan pajak restoran karena ditemukan menggunakan double akun atau e-tax.
Arief menjelaskan, sebenarnya masalah dugaan penghilangan potensi pajak restoran itu sudah pernah dilakukan hearing.
DPRD Kota Malang sudah pernah memanggil perwakilan lima restoran dan juga Bapenda Kota Malang beberapa waktu lalu.
“Dan waktu itu menyatakan bahwa mereka (lima restoran) mau melakukan perubahan sesuai peraturan yang ada,” kata dia.
Seharusnya, kata Arief, kesepakatan saat hearing itu ditindaklanjuti oleh Bapenda Kota Malang. Bahkan Kejaksaan Negeri Kota Malang juga diminta untuk membantu mengawal lima restoran itu untuk mengembalikan potensi kehilangan pajak beserta dendanya.
Dendanya sendiri sesuai dengan peraturan adalah restoran wajib membayar 4 kali lipat dari potensi pajak yang dihilangkan.
“Kalau sampai dengan saat ini ditemukan kecurangan seperti itu ya tentu sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” jelasnya.
Dia menyebut, Bapenda Kota Malang seharusnya berani mengambil langkah tegas terkait pelunasan pajak dari lima restoran itu.
“Jangan sampai kita dipermainkan oleh pengusaha. Wong mereka narik pajak dari saya selaku konsumen kok kalau makan di sana. Mestinya kewajiban saya yang membayar pajak restoran itu, itu diserahkan kepada pemerintah daerah,” urainya.
Sementara itu, berdasarkan berita blok-a.com sebelumnya, lima restoran itu ada yang sudah menyicil denda yang wajib dibayarkan ke Bapenda. Untuk angkanya sendiri belum diketahui berapa.
Namun ada satu restoran yang hingga kini belum menyicil sama sekali. Restoran itu belum mengganti potensi pajak yang telah dihilangkan.
Menanggapi hal tersebut, politikus PKB ini menyebut, restoran yang hingga saat ini tidak ada itikad baik dengan tidak menyicil sanksi atau denda bisa dimasukkan ke ranah pidana.
“Itu kan sudah masuk penggelapan artinya. Penggelapan bagaimana? Penggelapan uang konsumen yang dititipkan melalui restoran itu tidak diserahkan ke yang berhak dalam hal ini Pemda (Pemerintah Daerah),” kata dia.
Bapenda pun diminta tegas dalam menarik sanksi atau denda pajak yang berpotensi telah dihilangkan oleh lima restoran itu.
Jika lima restoran itu tidak bayar sanksi atau denda alias dibiarkan, maka bakal ada kecemburuan bagi restoran lainnya di Kota Malang.
“Kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk dan menjadi kecemburuan bagi restoran yang tertib (membayar pajak),” kata dia.
Untuk mempertegas pembayaran pajak restoran itu, Arief bakal memanggil Bapenda Kota Malang lagi.
Dia nantinya meminta Bapenda Kota Malang memberikan tenggat waktu pembayaran sanksi atau denda pajak restoran itu.
“Dan saya tegaskan kalau mentok seperti itu nantinya lakukan saja ke jalur hukum. Apakah penagihan itu di jalur pengadilan negeri perdatnya atau bisa dipidanakan dengan pasal penggelapan,” kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan satu restoran yakni Cocari berpotensi menghilangkan pendapatan pajak restoran sebesar Rp 640 juta kurang lebih. (bob)