Berkaca Pada Tahun 2018 Satu Suporter Tewas, Polisi Sudah Diingatkan Tidak Pakai Gas Air Mata Sebelum Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kelam Kanjuruhan PT LIB Kapolri
Seorang anak melihat ke arah Stadion Kanjuruhan setelah terjadinya tragedi kelam (blok-A/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-A.com – Ketua Panpel Arema FC sekaligus tersangka, Abdul Haris mengaku telah mengingatkan polisi untuk tidak menggunakan gas air mata sebelum Tragedi Kelam Kanjuruhan terjadi.

Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers, Jumat (710/2022) lalu di Kantor Arema FC.

Haris mengaku, telah mengingatkan polisi agar tidak menggunakan gas air mata karena berkaca pada tahun 2018 lalu. Pada tahun 2018 polisi juga menggunakan gas air mata. Waktu itu adalah pertandingan Arema FC melawan Persib Bandung.

Alhasil ada satu suporter meninggal dunia karena kericuhan itu. Selain itu ada ratusan suporter dibawa ke rumah sakit untuk perawatan. Rata-rata para korban, kata Haris, mengaku sesak nafas dan mengalami perih di mata.

“Saya minta maaf atas hal itu. 2018 pernah terjadi sama seperti itu. Saya sudah mengingatkan ketika rapat dengan Kapolres dengan steward dengan jajaran. Saya sampaikan jangan sampai terjadi seperti 2018 penembakkan gas air mata yag mengakibatkan kurang lebih 214 korban yang sesak nafas dan matanya perih. Satu orang meninggal,” bebernya.

Dia menegaskan kepada polisi saat rapat koordinasi di Mapolres Malang itu beberapa hari sebelum pertandingan berujung tragedi kelam itu. Dia ingin para aparat keamanan sudah cukup gunakan gas air mata.

“Sudah saya ingatkan tolong jangan diulangi lagi cukuplah itu peringatan bagi kita,” ujarnya.

Sementara itu Haris telah berkoordinasi dengan Aremania satu hari sebelum pertandingan Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Dia mengaku, Aremania telah sepakat dan berkomitmen tidak akan membawa flare, tidak rasis, dan tidak anarkis. Haris menambahkan, seluruh Aremania juga berkomitmen bahwa mereka yang masuk Stadion Kanjuruhan harus bertiket.

“Saya ingatkan teman-teman kita tetap komitmen no flare no rasis no anarkis no copet. Selain itu, yang masuk pasti bertiket.
Dan rekan-rekan Aremania di sini sepakat,” tuturnya.

Namun, usaha Haris untuk mengingatkan polisi itu tidak berhasil. Gas Air Mata tetap ditembakkan. Berbeda dengan tahun 2018, tahun 2022 ini terdapat 131 jiwa meninggal saat Tragedi Kanjuruhan.

Gas Air Mata itu pun ditembakkan sebanyak 11 kali. Tujuh kali ditembakkan ke tribune selatan. Sementara satu kali ditembakkan ke tribune utara dan tiga kali ke lapangan.

Dengan adanya gas air mata itu, puluhan ribu Aremania langsung panik. Mereka cepat-cepat dan berdesakan mencari akses keluar. Namun, nahasnya sejumlah gate pintunya tidak terbuka.

Salah satunya adalah gate 13, di gate itu Aremania hingga menjebol tembok untuk bisa keluar dari stadion.

Sementara itu, Kapolri telah menetapkan tiga tersangka atas penembakkan gas air mata itu. Satu tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS. Wahyu mengetahui, ada aturan FIFA bahwa gas air mata dilarang dalam mengamankan pertandingan sepak bola. Namun dia membiarkan adanya tembakkan gas air mata.

Selain itu ada Danki III Brimob Polda Jatim, AKP Has Darman. Has memerintahkan anak buahnya untuk tembakkan gas air mata. Tersangka terakhir yang ditetapkan adalah Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang juga memerintahkan anak buahnya untuk tembakkan gas air mata. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com