blok-a.com – Restoran Mie Gacoan di Jalan Puspitek Raya, Serpong, Tangerang Selatan, yang baru akan launching menjelang tahun baru 2023, disegel oleh Satpol PP setempat pada Rabu (21/12/2022).
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, penyegelan dilakukan karena resto mie tersebut belum memiliki izin bangunan.
“Izinnya belum keluar, masih dalam proses. Kemarin kami tungguin di lokasi, (pengelola) enggak bisa tunjukin, katanya di PTSP. Ya sudah kami segel saja dulu,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
“Sudah dua bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya sudah mau launching. Akhir tahun apa awal tahun launching. Kalau izinnya belum ada, masa dia launching,” tandasnya.
Satpol PP meminta pengelola resto tidak merusak segel dan melakukan aktivitas apa pun di resto selama segel belum dibuka oleh pihaknya.
“Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin, baru boleh buka (launching), saya bilang gitu ke pemiliknya,” jelas Taufik.
Satpol PP menegaskan, penyegelan resto tersebut terpaksa dilakukan karena pengelola tidak memenuhi tiga kali surat panggilan.
“Panggilan satu enggak datang, panggil lagi, enggak datang, makanya ya sudah kami datangi ke lokasi kemarin. Langsung kami eksekusi saja, berarti enggak kooperatif,” lanjut dia.
Taufik mengimbau seluruh pengusaha di Tangsel mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST).
“Perusahaan di Tangsel ikutin saja aturan yang ada kalau kita mau mendirikan bangunan apa pun,” ucap Taufik.
“Mengurus perizinan ke PTSP, kalau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah keluar baru boleh melakukan aktivitas mendirikan bangunan,” pungkasnya.(lio)