Bebas Keluar-masuk Wilayah, Polres Malang Tak Dirikan Pos Check Point PPKM

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar - Foto: ist

KABUPATEN MALANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

di Kabupaten Malang akan berlangsung besok, Senin (11/1).

Pada masa PKKM tanggal 11-25 Januari 2021 tersebut warga luar Kabupaten Malang dipersilahkan masuk ke Kabupaten Malang. Tidak seperti Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) yang berlangsung Mei 2020 lalu.

Selain itu, pada PPKM ini Polres Malang tidak membangun cek poin. Alhasil tidak ada pengecekan pengendara kendaraan dari luar Kabupaten Malang.

“Loh ya tidak ada pelarangan. Besok warga dari luar daerah tidak papa masuk. Tidak ada cek poin seperti PSBB kok,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang, Ady Nugroho, Minggu (10/1).

Meskipun begitu, Ady mengatakan warga dari luar daerah agar tidak datang ke Kabupaten Malang jika memang tidak ada agenda yang cukup penting.

“Kalau kerja ya tidak papa. Tapi kalau gak ada kepentingan ya mending gak usah ke sini,” tutupnya.

Sebagai informasi, adapun peraturan yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang selama PPKM yang dirangkum sebagai berikut:

Pertama adalah membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. PSBB berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com