Batal Nikah, Wanita di Probolinggo Tetap Tuntut Ganti Rugi Rp 3 M

Aurilia Putri Christyn bersama kuasa hukum Mulyono di PN Kelas II Probolinggo (blok-a/inos)
Aurilia Putri Christyn bersama kuasa hukum Mulyono di PN Kelas II Probolinggo (blok-a/inos)

Probolinggo, blok-a.com – Batal nikah yang dialami oleh Aurilia Putri Christyn(20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo tetap tuntut ganti rugi Rp 3 miliar dan berujung di meja Pengadilan Negeri Kelas II.

Pihak perempuan tetap bersih Kukuh menuntut uang ganti rugi meski batal nikah, sebesar 3 Miliar pada pihak mempelai laki – laki.

Sebelumnya perempuan asal Probolinggo itu batal nikah pada H – 5 menjelang acara pernikahan, tentu pihak mempelai wanita merasa dipermalukan.

“Bagaimana tidak malu, undangan sudah disebar luas, bahkan gedung untuk acara resepsi yang di gedung serba guna Paseban Sena juga sudah terlanjur disiapkan, kalh kok tiba – tiba dibatalkan seenaknya begitu saja,” terang Mulyono, sebagai Kuasa Hukum Pihak Penggugat.

Mulyono juga membeberkan jika nominal sebesar itu bukanlah sebuat pemerasan, melainkan sebagai ganti rugi persiapan serepsi pernikahan, dan untuk mengembalikan mental pihak perempuan.

“Bahkan sebelum resepsi pernikahan ini mereka sudah melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri, nah itu, apakah bisa uang sebesar satu milliar mengganti seperti sebelumnya,” tambahnya.

Sidang yang di gelar di pengadilan pada Senin (30/1/2023) ini, dengan membawa dua saksi fakta dari pihak penggugat.

Sedangkan pihak tergugat, juga membawa satu saksi fakta. Dengan tujuan untuk mencari, dan menelusuri fakta yang sebenarnya. Faktanya adalah tamu undangan yang datang ke resepsi nikah yang batal itu diberitahu bahwa kedatangan mereka bukan di resepsi nikah tapi syukuran di Probolinggo.

“Ya karena sudah terjadi hal demikian, keluarga Auril pun berdalih pada tamu undang yang datang di resepsi, sebagai acara syukuran, bukan sebagai resepsi pernikahan,” imbuhnya.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak tersebut, Mulyono mengaku tidak keberatan sama sekali dengan pernyataan para saksi.

“Nanti ya, pada hari kamis ini persidangan akan dilanjutkan, dengan membawa saksi ahli, baik dari pihak tergugat, maupun pihak kita sebagai penggugat,” tandasnya. (nos/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com