Banyuwangi Terbitkan Aturan Karnaval Agustusan dan Sound Horeg

Bupati Ipuk saat memimpin rakor bersama Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat untuk mengatur pelaksanaan karnaval Agustusan dan sound horeg, Jumat (25/7/2025). (Istimewa/blok-a.com)
Bupati Ipuk saat memimpin rakor bersama Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat untuk mengatur pelaksanaan karnaval Agustusan dan sound horeg, Jumat (25/7/2025). (Istimewa/blok-a.com)

Banyuwangi, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati sejumlah aturan terkait pelaksanaan karnaval Agustusan dan penggunaan sound system atau sound horeg.

Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Kantor Pemkab Banyuwangi pada Jumat (25/7/2025).

Rakor tersebut dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kasdim 0825 Mayor Kav Suprapto, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Penyusunan kesepakatan juga melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hadir dalam forum tersebut antara lain perwakilan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Turut hadir pula para budayawan, kepala desa, dan pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).

“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur, bukan melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin mengekang kreativitas dan hobi warga. Tapi di sisi lain, kami juga ingin menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Bupati Ipuk.

Dalam kesepakatan tersebut diatur bahwa setiap pelaksanaan karnaval atau pawai budaya wajib mengangkat tema tertentu, seperti nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, pelestarian budaya lokal, atau inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.

“Tidak boleh ada tampilan yang keluar dari tema, apalagi yang mengarah pada tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” tegas Bupati Ipuk.

Terkait penggunaan sound system, Forkopimda menetapkan aturan ketat, antara lain:

  1. Maksimal enam sap (susunan speaker),
  2. Tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 85 desibel,
  3. Perangkat hanya boleh diangkut menggunakan kendaraan jenis pick-up.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan hukum jika terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.

“Jika aturan ini dilanggar, kami akan menindak sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Kombes Pol Rama.

Kesepakatan ini disambut baik oleh para pelaku usaha di bidang hiburan. Ketua KBSB Mahfud Efendy menyampaikan apresiasinya terhadap ruang kompromi yang diberikan oleh pemerintah.

“Kami bersyukur masih diberi toleransi. Meskipun dengan batasan, ini sudah menjadi titik terang. Harapan saya semua penyewa dan rekan bisa menaati aturan ini dengan tertib,” tutup Efendy.(kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com