Bak Sensus, KPUD Kabupaten Malang Gunakan Sistem Door to Door untuk Verfak Pendukung Malang Jejeg

Dika
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Sumber Daya Manusia KPUD Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika - Foto: Bob Bimantara Leander

KABUPATEN MALANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang mulai melakukan verifikasi faktual (Verfak) perbaikan ulang ke sekitar 40.000 suara dukungan Malang Jejeg. Setidaknya KPUD Kabupaten Malang membutuhkan waktu tiga hari untuk melakukan verfak perbaikan ulang, yakni dimulai dari Jumat (11/9) sampai Minggu (13/9).

Verfak perbaikan ulang dilakukan setelah hasil sengketa rekapitulasi verfak perbaikan dimenangkan Malang Jejeg, Selasa (8/9) kemarin.

“Dan nanti setelah sudah tiga hari kami langsung rekap per Kecamatan tanggal Senin (14/9) dan Selasa (15/9) bisa ketahui berapa yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat),” tutur Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Sumber Daya Manusia KPUD Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika ke Blok-A, Jumat (11/9).

Dika juga menjelaskan, verfak perbaikan ulang ini akan dilakukan secara door to door atau seperti sistem sensus. Anggota PPS akan berperan aktif untuk langsung mendatangi satu per satu rumah pendukung Malang Jejeg.

“Yang melaksanakan itu nanti adalah PPS (Panitia Pemngutan Suara) anggota KPU di desa. Sesuai kesepakatan kemarin petugas kami yang akan mendatangi ke rumah pendukung,” tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini Malang Jejeg telah mengantongi sekitar 114.000 suara dukungan yang MS.

Malang Jejeg hanya membutuhkan 15.000 suara dukungan untuk lolos mengikuti kontestasi Pilbup Malang 2020 sebagaimana syarat minimun calon perseorangan harus memiliki 129.000 lebih suara dukungan.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com