Blitar, blok-a.com – Mulai digelarnya Operasi Patuh Semeru 2023, Sat Lantas Polres Blitar Kota kembali menerapkan sitem tilang manual.
Adapun Operasi Patuh Semeru 2023 digelar selama 2 pekan, yaitu mulai 10 Juli hingga 24 Juli 2023 mendatang.
Diterapkannya kembali tilang manual ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih cukup tinggi. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhannya dalam berkendara di jalan raya.
Selain tilang manual, Sat Lantas Polres Blitar Kota juga masih menerapkan tilang elektronik, baik itu Electronik Traffic Low Enforcement (ETLE) dan Mobil Incar.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto mengatakan, tilang manual akan dilaksanakan bagi pengendara roda 2 dan roda 4 yang ugal-ugalan dan berpotensi membahayakan dan menimbulkan kecelakaan bagi pengendara lainnya.
“Tilang manual ini memang akan diterapkan bagi pengendara yang berpotensi akan menimbulkan kecelakaan pengendara lainnya. Misalnya seperti balap liar, trek-trekan,” kata AKP Mulya Sugiharto, Selasa (11penindakan
Ditambahkannya, di samping itu Sat Lantas Polres Blitar Kota akan melakukan penindakan kepada kendaraan roda 4 yang memang membawa muatan dan ugal-ugalan dalam membawa kendaraannya.
“Karena hal ini kita lihat berdasarkan anev dari pada kecelakaan yang ada di Polres Blitar Kota khusunya. Itu terjadi kecelakaan kendaraan roda 4 karena, adanya potensi pengendara melajukan kendaraanya dengan melebihi batas kecepatan, dan juga ugal-ugalan,” imbuhnya.
Mulya menandaskan, secara umum Sat Lantas Polres Blitar Kota tetap melakukan teguran simpatik kepada sejumlah pelanggar yang ada di Kota Blitar.
Lebih lanjut Mulya menyampaikan, untuk tilang manual Sat Lantas akan melaksanakan sesuai dengan SOP.
“Apabila kita melaksanakan kegiatan secara manual, untuk denda akan langsung diarahkan untuk membayar di Pengadilan sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan spek dari jenis pelanggaran,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota berharap, masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian.
“Artinya masyarakat mendukung kinerja Polri yang semakin baik saat ini, untuk dapat melaporkan apabila memang terjadi di lapangan adanya oknum, baik oknum masyarakat sendiri maupun oknum petugas yang memang memberikan denda secara langsung di lapangan,” pungkasnya. (jar/lio)