Kabupaten Malang, blok-a.com – Angka dispensasi pernikahan ke anak di bawah umur di Kabupaten Malang menjadi peringkat pertama se-Jawa Timur pada tahun 2022.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengeluarkan paling banyak dispensasi pernikahan untuk anak di bawah umur se-Jawa Timur.
Sebanyak 1.393 dispensasi pernikahan anak di bawah umur disetujui oleh PA Kabupaten Malang pada tahun 2022.
Meskipun begitu Kabupaten Malang tetap duduki peringkat pertama se-Jawa Timur untuk mengeluarkan dispensasi pernikahan anak di bawah umur.
Namun, angka tersebut telah mengalami penurunan hampir 10 persen dari tahun 2021 lalu, yakni sebesar 1.762.
Kepala Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul menuturkan faktor yang mendominasi pengajuan dispensasi kawin di tahun 2022 disebabkan pasangan pengantin sudah putus sekolah dan sudah bekerja, serta adanya dorongan dari orang tua.
“Kebanyakan dari mereka sudah putus sekolah, sebagian besar juga karena dorongan orang tua karena mereka khawatir dengan hubungan asmara anaknya,” terangnya saat ditemui blok-a.com di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada Rabu (18/01/2023).
Ia menambahkan, ada beberapa faktor juga yang mempengaruhi pengajuan dispensasi kawin seperti Married by accident (MBA), sudah menikah sirih dan kemudian hamil serta adanya faktor sosial ekonomi.
Dikatakan Khairul, PA Kabupaten Malang tidak serta merta memberikan izin dispensasi kawin. PA Kabupaten Malang juga memiliki pertimbangan dan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak saat mengajukan izin tersebut.
Salah satunya yakni dengan mendatangkan seluruh keluarga keduanya, dengan tujuan diberikan edukasi serta arahan untuk kedepannya setelah pernikahan tersebut terjalin.
“Kita datangkan orang tua pasangan, semuanya kita berikan arahan jadi tidak hanya pasangan. Kedepannya masa depan anak ini bagaimana, jangan sampai setelah menikah mereka dibiarkan sendiri karena dari sisi umur pun masih kurang,” terangnya.
Tak hanya itu, Khairul juga menambahkan bahwa PA Kabupaten Malang telah menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang. Melalui kerjasama tersebut, calon pengantin bisa melakukan konserljng terlebih dahulu sebelum diberikan izin dispensasi kawin.
Dari hasil konserling tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan oleh PA Kabupaten Malang, untuk menindaklanjuti apakah pengajuan tersebut akan disetujui atau bahkan di putus. (ptu/bob)
Discussion about this post