Gus Romy Minta Muktamirin Kendalikan Emosi: Jangan Cederai Kesejukan Tambakberas

teks:%20Penasihat%20Panitia%20Muktamar%20ke-35%20Nahdlatul%20Ulama%20(NU),%20Romahurmuziy%20atau%20Gus%20Romy.(blok-a.com/Syahrul%20Wijaya)
teks:%20Penasihat%20Panitia%20Muktamar%20ke-35%20Nahdlatul%20Ulama%20(NU),%20Romahurmuziy%20atau%20Gus%20Romy.(blok-a.com/Syahrul%20Wijaya)

 

Jombang, blok-a.com – Penasihat Panitia Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Romahurmuziy atau Gus Romy, meminta seluruh muktamirin menjaga ketenangan dan mengendalikan emosi di tengah dinamika persidangan yang semakin menghangat.

Menurut Gus Romy, perbedaan pandangan dalam forum Muktamar merupakan hal yang wajar. Namun, dinamika tersebut tidak boleh menghilangkan semangat persaudaraan maupun mencederai marwah ulama.

Pesan tersebut disampaikan Gus Romy untuk merespons tingginya tensi dan perdebatan yang mewarnai sejumlah persidangan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Gus Romy mengingatkan para peserta bahwa Muktamar digelar di lingkungan pesantren yang sarat dengan tradisi keilmuan dan kesejukan.

“Ingat bahwa kita berada di tanah yang sejuk, ini didirikan oleh ulama-ulama yang sepuh. Masa kita mau mencederai tempat yang sejuk ini dengan ketidakmampuan kita mengontrol emosi,” tegas Gus Romy, Minggu (30/8/2026).

Ia meminta seluruh peserta tetap berpegang pada komitmen bersama yang telah dibangun sejak awal pelaksanaan Muktamar.

Menurutnya, perbedaan pendapat tidak seharusnya berkembang menjadi konflik. Sebaliknya, setiap persoalan perlu diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap sesama Nahdliyin.

Selain menyerukan kesejukan, Gus Romy turut memberikan klarifikasi mengenai sejumlah hasil pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai jabatan politik bagi jajaran pimpinan PBNU, khususnya Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Gus Romy menegaskan, ketentuan yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menduduki jabatan politik bukan merupakan aturan baru.

Menurutnya, ketentuan tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang berlaku saat ini.

“Sebenarnya, ketika dirancang tata tertib bahwa Rais Aam dan Ketua Umum itu tidak boleh menduduki jabatan politik, itu bukan barang baru. Itu sudah ada di Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) NU hari ini,” terangnya.

Ia menyebut hasil pembahasan Komisi Organisasi lebih merupakan penegasan terhadap aturan yang telah berlaku.

Dengan demikian, pucuk pimpinan NU tetap diarahkan untuk tidak memegang jabatan politik praktis ketika menjalankan amanah sebagai Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU.

Namun, terdapat perubahan dalam pembahasan mengenai persyaratan bagi calon Ketua Umum PBNU yang sebelumnya berkaitan dengan masa jeda politik.

Gus Romy mengatakan, Komisi Organisasi akhirnya menyepakati penghapusan ketentuan jeda politik bagi kader yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para muktamirin.

“Dengan adanya masukan dari para muktamirin, kita memberikan ruang seluas-luasnya kepada siapapun untuk maju sebagai calon Ketua Umum,” ungkapnya.

Sebagai gantinya, kader yang masih berstatus sebagai pengurus partai politik diwajibkan mengundurkan diri sebelum maju dalam kontestasi Ketua Umum PBNU.

Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan secara administratif melalui surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang bersangkutan.

“Ketika yang bersangkutan merupakan pengurus partai politik, ya dia harus menyatakan mundur pada saat akan maju, yang didukung dengan syarat administratif berupa surat dari DPP partai bersangkutan,” jelas Gus Romy.

Gus Romy menegaskan, perubahan mengenai syarat pencalonan tersebut tidak berarti membuka ruang bagi Ketua Umum atau Rais Aam terpilih untuk merangkap jabatan politik praktis.

Menurutnya, setelah seseorang mendapatkan amanah sebagai pucuk pimpinan NU, ketentuan organisasi tetap berlaku dan harus dipatuhi.

Ia juga menepis anggapan bahwa keterlibatan kader partai politik dalam kontestasi Ketua Umum otomatis bertentangan dengan prinsip organisasi.

Menurut Gus Romy, yang menjadi perhatian utama adalah kepatuhan terhadap aturan organisasi serta kesediaan calon untuk melepaskan jabatan struktural di partai politik apabila maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.

Karena itu, ia berharap seluruh proses Muktamar ke-35 NU dapat berjalan dengan kepala dingin dan tetap mengedepankan tradisi musyawarah.

Bagi Gus Romy, dinamika dan perbedaan pilihan merupakan bagian dari proses demokrasi organisasi. Namun, seluruh peserta harus memastikan perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi perpecahan.

Muktamar, kata dia, harus tetap menjadi ruang untuk mencari kesepakatan dan menentukan arah masa depan NU dengan menjaga persaudaraan serta marwah para ulama.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com