Kota Malang, blok-a.com — Kuasa hukum dari enam tersangka pengerusakan kantor Arema FC meminta agar kliennya diberi penangguhan penahanan.
Kuasa hukum dari keenam tersangka pengerusakan kantor Arema FC adalah Solehoddin, anggota Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK).
Dalam kedatangannya tersebut, TATAK mengajukan upaya hukum berupa penangguhan penahanan tersangka.
Sebagai informasi, tersangka kasus kerusuhan kantor Arema FC bertambah satu orang yaitu bernama Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
Dan untuk tersangka tambahan itu, dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka berat dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sehingga, total tersangka dalam kasus itu menjadi sebanyak delapan orang. Dan dari delapan orang, sebanyak enam tersangka meminta pendampingan hukum dari TATAK.
“Surat (permohonan) penangguhan penahanan enam tersangka telah kami serahkan ke Kapolresta Malang Kota melalui Seksi Umum (SIUM) Polresta Malang Kota,” ujar Koordinator TATAK untuk keenam tersangka kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC, Solehoddin, Rabu (8/2/2023).
Selain menyerahkan permohonan penangguhan penahanan, pihaknya juga telah menemui penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menanyakan tindak lanjut dari kasus tersebut.
“Dari pihak penyidik menyampaikan, bahwa Kamis (9/2/2023) besok ada pemeriksaan tambahan terkait enam tersangka itu. Sehingga, besok kami siap untuk mendampingi enam tersangka,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Solehoddin juga berharap kepada Kapolresta Malang Kota agar lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus kerusuhan kantor Arema FC tersebut.
“Pada intinya, kami tetap terus mengawal kasus ini dan mudah-mudahan Kapolresta Malang Kota arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus ini. Karena kasus ini tidak serta merta adanya suatu perusakan yang dilakukan oleh para tersangka, tetapi lebih kepada insiden ini terjadi karena ada pemicunya,”
“Dan yang kedua, aksi unjuk rasa itu terjadi didasari adanya kasus Tragedi Kanjuruhan. Yang menurut mereka, pihak manajemen tidak secara optimal membantu para korban. Sehingga, ke-tidak puasan itulah yang menyebabkan adanya unjuk rasa,” bebernya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan, bahwa
pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Iya benar, sudah kami terima,” tandasnya. (len)