Blok-a.com – Hari Raya Idul Adha atau juga biasa disebut hari Idul Kurban, dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan sunnah ibadah kurban.
Namun, penyembelihan hewan kurban tidak boleh sembarangan dan telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya.
Oleh karena itu, seorang muslim diwajibkan untuk mengetahui syarat hewan kurban agar ibadah kurbannya tidak sia-sia dan bisa sesuai dengan syariat Islam.
Lantas apa saja syarat tersebut? Untuk mengetahuinya simak ulasan berikut ini.
1. Merupakan Hewan Ternak
Syarat pertama hewan yang diperbolehkan disembelih untuk Idul Adha adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan korban. Adapun syarat pertama ini, disebutkan dalam salah satu ayat alquran yakni surah Al-hajj ayat 34 yang berbunyi:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
2. Tidak Cacat
Hewan kurban haruslah yang benar-benar sehat ketika akan disembelih dan dengan kondisi fisik yang tidak boleh cacat.
Contoh dari kondisi cacat disini bisa berupa ekor yang putus atau tidak tumbuh seperti seharusnya, mata hewan buta (sejak lahir atau suatu sebab tertentu), kakinya pincang sejak lahir atau karena penyebab lain, telinganya tidak genap dua atau bentuknya tidak sempurna, dan berbagai jenis cacat fisik lainnya.
3. Usia Hewan Sesuai Dengan Syariat
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
4. Tidak Kurus
Umat Islam melarang para Muslim untuk memilih hewan-hewan kurban yang kondisi badannya kurus, bisa karena penyakit yang diderita atau pun karena cara perawatan yang kurang tepat sehingga hewan tidak tumbuh dengan baik.
Jadi selain sehat dan tidak cacat, Islam juga sangat menganjurkan untuk memilih hewan kurban yang dalam kondisi gemuk atau dagingnya banyak.
5. Hewan Milik Sendiri
Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.