5 Fakta Penangkapan Tiga Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Kota Malang

Penangkapan tiga pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay di

Blok-a.com – Polresta Malang Kota berhasil menangkap tiga pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang rencananya akan tampil di Jakarta pada November 2023.

Ketiga tersangka itu seorang perempuan berinisial PASNW (19), ibu dari PASNW berinisial NW (47), dan kekasih PASNW berinisial GYP (22). PASWN dan NW merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sedangkan GYP asal Kabupaten Probolinggo.

Berikut deretan fakta terkait penangkapan tiga pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Malang.

1. Berawal Dari Laporan Korban

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan aksi penipuan ini terungkap setelah salah satu korban penipuan berinisial RD, 24, warga Kabupaten Tangerang, Banten, melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 19 Mei 2023.

“Setelah ada laporan itu, kemudian kami sambungkan dengan Kepolisian Sektor [Polsek] Blimbing dan korban berkomunikasi serta berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri,” kata Budi, Senin (29/5/2023).

2. Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Usai mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Blimbing pun kemudian melacak para pelaku. Namun, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto mengatakan para tersangka tidak lagi tinggal di wilayah Kota Malang.

Kendati demikian, petugas tetap berupaya meringkus para pelaku dengan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Probolinggo. Akhirnya tiga pelaku pun berhasil diamankan pada Jumat (26/5/2023).

Tiga pelaku penipuan penjualan tikel konser Coldplay itu adalah seorang perempuan berinisial PASNW (19), ibu dari PASNW berinisial NW (47), dan kekasih PASNW berinisial GYP (22).

PASNW dan ibunya merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sedangkan GYP merupakan warga Kabupaten Probolinggo.

3. Korban Mencapai 19 Orang

Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dari tiga orang tersangka tersebut, ada sebanyak 19 orang korban penipuan penjualan tiket Coldplay.

Dari total 19 korban tersebut, kerugian yang tercatat sekitar antara Rp2,5 juta hingga Rp9 juta untuk masing-masing korban. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan terkait total jumlah kerugian yang dialami para korban tersebut.

“Untuk total kerugian masih kita rekap karena ini masih tetap berkembang, hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan dan barang lainnya. Mereka beraksi kurang lebih selama satu tahun lebih, itu hasil pendalaman sementara,” ujar Danang.

4. Modus Pelaku

Budi Hermanto mengungkapkan dalam aksinya pelaku memanfaatkan akun Twitter dengan follower ribuan sebagai alat untuk menjaring para korban. Akun Twitter dengan nama ‘Membirv’ itu kemudian dijadikan alat untuk menawarkan tiket konser Coldplay.

“Pelaku awalnya membeli akun Twitter centang biru, untuk menggaet para korban. Disitulah kemudian menawarkan penjualan tiket konser musik Coldplay. Setelah korban menyetujui kemudian komunikasi berlanjut via Whatsapp (WA), sampai kemudian korban melakukan transfer pembelian,” papar Budi.

5. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka PASNW dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.

Sementara tersangka NW dan GYP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

(hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com