25 Anak Resmi Punya Wali Hukum Lewat Sidang Perwalian di Kota Malang

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin saat menghadiri sidang perwalian di MPP, Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin saat menghadiri sidang perwalian di MPP, Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 25 anak terlantar di Kota Malang kini resmi memiliki wali hukum setelah Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menggelar sidang perwalian khusus pada Kamis (28/8/2025). Sidang ini menjadi yang pertama kalinya digelar di Kota Malang, hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, PA, serta Pemerintah Kota Malang.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, hadir langsung dalam sidang perwalian tersebut. Ia menegaskan bahwa program ini sangat penting sebagai jalan keluar bagi anak-anak yang kehilangan figur orang tua, baik karena ditinggalkan maupun sebab lain.

“Keinginan kita adalah anak-anak yang tidak beruntung dalam keluarga itu tidak lagi punya sumbatan dalam kepengurusan administrasi. Dengan putusan perwalian ini, anak-anak itu dalam kondisi hukumnya punya orang tua yang bisa mengurus pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-harinya,” ujar Ali.

Dalam sidang tersebut, total ada 29 berkas yang masuk dari masyarakat dan lembaga. Setelah diverifikasi, sebanyak 25 anak dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan wali hukum.

Rendita Putri, Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinsos P3AP2KB Kota Malang, menjelaskan bahwa mayoritas kasus merupakan penelantaran anak. Ada yang ditinggalkan begitu saja oleh orang tuanya, ada pula yang dibuang lalu ditemukan masyarakat atau lembaga sosial.

“Tidak semua berasal dari panti asuhan. Banyak pemohon dari individu. Masyarakat punya kesadaran untuk mengurus legalitas, sehingga anak-anak ini bisa mendapatkan haknya,” kata Rendita.

Ia menambahkan, dari 29 anak yang diajukan, empat berkas lainnya belum bisa diputus dalam sidang kali ini karena membutuhkan mekanisme hukum berbeda, seperti pencabutan wali secara gaib.

Program sidang perwalian ini diharapkan menjadi solusi konkret atas amanat undang-undang, bahwa negara hadir untuk melindungi anak terlantar. Ali Muthohirin menegaskan Pemkot Malang bersama Kajari dan PA akan melanjutkan agenda serupa agar lebih banyak anak bisa segera memiliki wali hukum.

“Masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan perwalian. Kita sepakat akan terus melanjutkan sidang-sidang seperti ini,” ujarnya.

Dengan adanya putusan perwalian tersebut, kini anak-anak yang sebelumnya kehilangan pengasuhan resmi memiliki wali hukum, baik dari individu maupun yayasan, sehingga hak mereka dalam pendidikan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan bisa lebih terjamin. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com