Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi berhasil meringkus buronan pencurian sepeda motor di Malang.
Buronan pencurian sepeda motor itu sudah diburu polisi selama dua tahun terakhir.
Buronan itu bernama Juari warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Dia sebelumnya berhasil menggasak satu unit motor milik warga Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang pada dua tahun lalu.
Juari akhirnya ditangkap oleh polisi pada Rabu (20/9/2023) kemarin saat berjualan durian di Kecamatan Sukun Kota Malang.
“Penanhkapan Juari dilakukan Unit Reserse Polsek Sumbermanjing Wetan saat pelaku berdagang durian di Sukun,” ujar Kasihumas Polres Malanh, Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang Jumat (22/9/2023).
Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban, Hari Sunanto (31), seorang warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan
Mendapati motor Yamaha Jupiter miliknya yang dletakkan di teras rumah hilang pada Oktober 2021 lalu. Hari Sunanto kemudian melaporkan insiden pencurian tersebut kepada Polsek Sumbermanjing Wetan.
Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor tersebut. Namun, tersangka Juari selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
Saat dihadapkan kepada penyidik, Juari mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa ia mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci stir.
” Untuk saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.