Kota Malang, blok-a.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang menyebut dari 61 massa aksi yang sempat diamankan pasca aksi solidaritas Affan Kurniawan, sebanyak 13 orang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis karena diduga melakukan perusakan di Mapolresta Malang Kota pada aksi Jumat (29/8/2025) lalu.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mengatakan awalnya puluhan massa yang ditangkap berstatus saksi dan telah dilepas. Namun, setelah penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan menahan mereka.
“Dari informasi yang kami terima, ke-13 tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 160, Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 212 KUHP,” jelas Daniel, Senin (15/9/2025).
Saat ini, LBH Pos Malang resmi mendampingi satu tersangka berinisial APB (20), warga Kota Malang yang sudah bekerja.
Sementara, Kepala Bidang Advokasi LBH Pos Malang, Dermawan Tandeang, membenarkan pihaknya mendapat kuasa hukum dari APB.
“Untuk tersangka lainnya, hari ini akan kami konfirmasi apakah sudah mendapat pendampingan hukum atau belum,” ujarnya.
Dermawan menambahkan, kliennya APB dijerat Pasal 170, 406, dan 212 KUHP dengan alat bukti berupa rekaman video.
“Menurut kepolisian, ada video yang menyorot APB saat perusakan. Namun, kami sendiri belum melihat videonya,” ungkapnya.
Sebagai langkah hukum, LBH Pos Malang akan mendampingi APB dalam setiap pemeriksaan dan membuka peluang untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Tidak menutup kemungkinan kami ajukan penangguhan penahanan, semua sedang kami kaji,” pungkas Dermawan. (yog/bob)










Balas
Lihat komentar