Blok-a.com – Menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025, nama Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, kembali diusulkan untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Usulan ini tentu saja menimbulkan perdebatan, sejumlah pihak mempertanyakan alasan di balik pencantuman nama Soeharto dalam daftar tersebut.
Soeharto masuk dalam daftar 40 tokoh yang diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Dalam daftar itu, sejumlah nama tokoh lain juga turut diusulkan. Di antaranya Marsinah, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Syaikhona Muhammad Kholil, Hajjah Rahmah El Yunusiyya, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, hingga Jenderal (Purn.) Ali Sadikin.
Alasan Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Kementerian Sosial berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional dalam menentukan tokoh-tokoh yang layak mendapat penghargaan ini.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada individu yang memiliki jasa luar biasa bagi bangsa dan negara. Baik melalui perjuangan di bidang tertentu, pemikiran yang berpengaruh besar, maupun karya yang berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sosok yang diusulkan juga harus memiliki semangat kebangsaan, konsistensi dalam perjuangan, serta rekam jejak yang memberi pengaruh nasional. Secara umum, penerima gelar pahlawan adalah warga negara Indonesia yang memiliki integritas tinggi, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana, setia kepada bangsa dan negara, serta tidak pernah mengkhianati cita-cita nasional.
Proses pengusulan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota. Kemudian diteruskan ke tingkat provinsi untuk ditinjau oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Setelah itu, dokumen diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dievaluasi kembali.
Jika suatu usulan dinilai belum memenuhi syarat, pengajuan dapat dilakukan kembali setelah dua tahun sejak penolakan sebelumnya, atau segera setelah kekurangan administrasi diperbaiki. Dalam konteks ini, pengusulan Soeharto oleh Kemensos dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.
Bukan Kali Pertama Diusulkan
Upaya untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sebelumnya telah beberapa kali mengajukan usulan tersebut, namun terkendala oleh masalah administratif dan politik.
Hambatan itu salah satunya disebabkan oleh keberadaan Tap MPR No. XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tap MPR ini sempat menjadi penghalang karena di dalamnya terdapat pasal yang secara eksplisit menyebut nama Soeharto sebagai pihak yang perlu diusut terkait praktik KKN di masa pemerintahannya.
Namun, situasi berubah setelah pada tahun 2024, nama Soeharto dicabut dari ketentuan Tap MPR tersebut. Hal itu membuka kembali peluang bagi pemerintah untuk melanjutkan proses pengusulan gelar kehormatan bagi mantan Presiden Orde Baru itu.
“Khusus untuk tahun 2025 ada beberapa nama, tapi sebagian besar telah diputuskan pada masa-masa sebelumnya. Misalnya Presiden Soeharto dan Presiden Gus Dur itu sudah diusulkan lima atau sepuluh tahun lalu. Tapi karena masih ada hambatan tentang syarat-syarat formal, maka masih ditunda,” kata Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, dikutip dari Tirto.id, Selasa (28/10).
Ia menambahkan bahwa berbagai syarat yang sebelumnya menjadi kendala kini telah terpenuhi, sehingga pengusulan Soeharto dapat kembali dilanjutkan.
Proses penilaian terhadap nama Soeharto dan tokoh-tokoh lainnya kini berada di tangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang diketuai oleh Fadli Zon. Hasil akhir nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan secara resmi menjelang peringatan Hari Pahlawan
Penolakan dan Kritik dari Berbagai Pihak
Meski telah memenuhi syarat administratif, pengusulan nama Soeharto sebagai Pahlawan Nasional menuai kritik tajam dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Amnesty International Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa wacana pemberian gelar tersebut tidak tepat dan justru bertentangan dengan semangat reformasi yang lahir setelah kejatuhan Soeharto pada tahun 1998.
“Upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah suatu bentuk pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998. Jika usulan ini terus dilanjutkan, reformasi berpotensi berakhir di tangan pemerintahan Prabowo. Soeharto jatuh akibat protes publik yang melahirkan reformasi. Oleh karena itu menganugerahi Soeharto gelar pahlawan nasional bisa dipandang sebagai akhir dari reformasi itu sendiri,” ucap Usman Hamid, dikutip dari laman Amnesty International Indonesia, Rabu (22/10).
Usman menilai langkah pemerintah melalui Kemensos tersebut merupakan upaya sistematis untuk “mencuci dosa” rezim Orde Baru yang dinilai sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, selama 32 tahun berkuasa, Soeharto memimpin dengan sistem otoriter yang mengekang kebebasan berekspresi, membatasi oposisi, dan menormalisasi pelanggaran HAM secara sistematis.
“Kami mengecam dan menolak pengusulan Soeharto sebagai pahlawan. Pemerintah harus mengeluarkan Soeharto dari daftar nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Soeharto tidak layak berada di daftar itu, apalagi diberi gelar pahlawan. Hentikan upaya pemutarbalikkan sejarah ini,” pungkas Usman Hamid.
Meskipun kontroversi terus bergulir, keputusan akhir mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional tetap berada di tangan Presiden. Publik kini menanti apakah Soeharto akan benar-benar diakui sebagai pahlawan bangsa, atau justru kembali menjadi perdebatan sejarah yang tak kunjung usai. (mg1/gni)
Penulis: Rosa Dwi Eliyah (Mahasiswa Magang UTM Bangkalan)









Balas
Lihat komentar