Kontroversi Tuntutan Pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka (foto: Viva.co.id)
Gibran Rakabuming Raka (foto: Viva.co.id)

Blok-a.com –  Wacana pemakzulanWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat ke permukaan. Seiring dengan kontroversi yang menyelimuti sejak awal masa jabatannya. Berbagai pihak mulai mempertanyakan legitimasi dan kelayakannya untuk menduduki posisi strategis tersebut.

Pemakzulan atau pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia adalah proses hukum dan politik untuk mengakhiri jabatan sebelum masa jabatannya berakhir. Proses ini dilakukan secara konstitusional berdasarkan aturan ketat dalam UUD 1945. Dirancang sebagai bentuk checks and balances dalam sistem presidensial Indonesia, meski pelaksanaannya tidak mudah dan memerlukan bukti pelanggaran yang kuat.

Pemakzulan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang menetapkan alasan-alasan spesifik yang dapat dijadikan dasar pemberhentian. Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usulan DPR jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Di antaranya:

  • Mengkhianati negara
  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Tindakan kriminal berat
  • Perbuatan yang dianggap tidak pantas
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden

Proses pemakzulan harus melibatkan tiga lembaga tinggi negara secara berurutan.

Pertama, DPR harus mengadakan sidang dengan kehadiran minimal dua per tiga anggotanya untuk mengusulkan pemberhentian. Kedua, DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Ketiga, jika MK menyatakan ada pelanggaran, MPR akan menggelar sidang untuk memutuskan pemberhentian dengan keputusan yang bersifat final.

Mekanisme tersebut dibuat agar pemakzulan tidak hanya berdasarkan tekanan politik, tetapi juga bukti hukum yang kuat.

Sejarah Pemakzulan di Indonesia

Indonesia pernah mengalami masa kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam periode yang panjang. Mohammad Hatta mundur dari jabatannya pada 1956, dan tidak ada Wakil Presiden hingga 1973 . Namun, mundurnya Mohammad Hatta dari kursi wakil presiden bukan disebabkan oleh pemakzulan.

Peristiwa pemakzulan pertama di Indonesia baru terjadi pada tahun 2001. Kala itu, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur.

MPR memakzulkan Presiden ke-4 ini atas tuduhan tidak kompeten dan terlibat skandal Buloggate dan Bruneigate. Meskipun demikian, pada 23 Juli 2001, Gus Dur mengundurkan diri guna menghindari konflik politik berkepanjangan. Posisinya pun digantikan oleh Megawati Soekarnoputri, yang kemudian menunjuk Hamzah Haz sebagai wakilnya.

Berikutnya, pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. DPR sempat mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Boediono terkait kasus dana talangan Bank Century. Mayoritas anggota DPR (325 suara atau 60 persen) menyatakan bahwa penalangan dana Bank Century bermasalah. Namun, usulan ini tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat hukum yang ketat.

Kontroversi Pemakzulan Wakil Presiden Gibran

Baru-baru ini, wacana pemakzulan juga menimpa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana tersebut diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang salah satu anggotanya merupakan mantan Wakil Presiden RI era Soeharto, Try Sutrisno.

Pada Juni 2025, Forum Purnawirawan TNI mengirim surat ke DPR dan MPR, meminta pemakzulan Gibran dengan alasan:

  • Dugaan pelanggaran dalam proses pencalonannya, karena Gibran dilantik di bawah usia 40 tahun, yang diatur UUD 1945 sebagai syarat minimum.
  • Tindakan mengikuti akun judi online di Instagram, yang dianggap tidak pantas oleh beberapa pihak, termasuk pemerhati telematika Roy Suryo.
  • Kurangnya pengalaman memimpin, meskipun ini bukan alasan hukum untuk pemakzulan.

Wacana pemakzulan Gibran menuai berbagai reaksi. Presiden Joko Widodo menyebutnya sebagai bagian dari demokrasi, sementara organisasi seperti Projo menilainya sebagai provokasi. Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memilih tidak berkomentar, menekankan bahwa prosesnya rumit.

Namun, pengamat seperti Boni Hargens menyebut usulan ini lemah secara hukum karena tidak ada bukti pelanggaran serius, seperti korupsi atau pengkhianatan. DPR juga menyatakan belum menerima usulan resmi hingga Juni 2025. Sementara MPR menegaskan akan mengikuti aturan konstitusi. (mg3/gni)

Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com