DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Dihapuskan

LockBit data BSI
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (foto: Finance Bisnis)

Blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Dengan pengesahan tersebut, nomenklatur dan status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya sidang, meminta persetujuan dari seluruh fraksi sebelum akhirnya ketok palu disahkan. Perubahan ini disebut sebagai langkah besar pemerintah dan legislatif dalam memperkuat peran BUMN, baik sebagai entitas bisnis maupun agen pembangunan nasional.

Proses Penyusunan Revisi

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa penyusunan draf revisi dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus. Proses pembahasan tidak hanya terbatas pada anggota dewan, tetapi juga melibatkan publik.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar dengan menghadirkan para akademisi dari sejumlah universitas, antara lain Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, hingga Universitas Lampung.

Masukan dari berbagai kalangan tersebut memperkaya draf revisi dan melahirkan 12 poin perubahan penting dalam UU BUMN.

12 Poin Revisi UU BUMN

Berikut poin-poin perubahan yang telah disahkan DPR RI:

1. Pembentukan Badan Pengatur (BP) BUMN sebagai lembaga baru yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional di BPI Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi oleh kalangan profesional.
7. Penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan fungsi dan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, hingga posisi manajerial BUMN.
10. Pengaturan perpajakan atas transaksi holding dan pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Empat Urgensi Pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, memaparkan empat urgensi pemerintah dalam revisi UU BUMN ini.

Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk mempertegas pemisahan fungsi regulator dan operator. Dengan begitu, sinergisitas dalam pengelolaan BUMN dapat lebih optimal.

Kedua, pemerintah menekankan penguatan tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good corporate governance.

Urgensi ketiga adalah menciptakan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.

Sementara itu, urgensi keempat menekankan peran BUMN sebagai katalis pembangunan nasional. Tidak hanya menjadi penyumbang dividen, tetapi juga agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Harapan ke Depan

Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan publik adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Aturan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.

“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini.

Dengan disahkannya revisi ini, pemerintah berharap peran BUMN tidak hanya berfokus pada keuntungan bisnis semata. Lebih jauh, BUMN didorong untuk menjadi pilar pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan memiliki daya saing di tingkat global.

“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” tegasnya.

Melalui revisi ini, DPR dan pemerintah ingin memastikan BUMN dapat terus berkembang, dikelola secara profesional, serta memberi manfaat besar bagi negara dan masyarakat. (mg2)

Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang UTM Bangkalan)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com