Akhirnya Presiden Cabut Izin Empat Tambang Nikel di Raja Ampat

raja ampat
Aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat (Foto: Instagram/@greenpeaceid)

Blok-a.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha pertambangan nikel (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan bersama sejumlah menteri. Termasuk Menkesneg Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, pada Selasa (10/6/2025)

Raja Ampat, yang 97% wilayahnya merupakan kawasan konservasi dan berstatus UNESCO Global Geopark, terancam oleh aktivitas tambang nikel. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyoroti dampak buruk penambangan terhadap lingkungan, meski kewenangan mencabut izin ada di tangan pemerintah pusat. Tuntutan dari masyarakat, aktivis lingkungan seperti Greenpeace Indonesia, dan pemuda Papua semakin kuat, meminta perlindungan terhadap keindahan laut dan potensi pariwisata Raja Ampat.

Hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 26-31 Mei 2025 menunjukkan bahwa empat perusahaan tambang PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham melanggar aturan lingkungan. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat, yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.

Adapun empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:

  1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP): Beroperasi di Pulau Manuran dengan izin sejak 2013 dari pemerintah pusat.
  2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): Memiliki izin sejak 2013 dari Bupati Raja Ampat.
  3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): Beroperasi dengan izin sejak 2013, diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.
  4. PT Nurham: Mendapatkan izin pada awal 2025 dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, namun belum memulai operasi.

Alasan Utama Izin Tambang Dicabut

Sementara itu, PT Gag Nikel, yang dimiliki PT ANTAM Tbk dan berstatus Kontrak Karya, tetap diizinkan beroperasi di Pulau Gag, di luar kawasan Geopark. Menteri Bahlil menjelaskan bahwa perusahaan ini telah memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, Presiden Prabowo memerintahkan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada kerusakan lingkungan, termasuk terhadap terumbu karang.

Menteri Bahlil memaparkan tiga alasan utama pembatalan izin:

  • Kerusakan Lingkungan: Keempat perusahaan terbukti melanggar aturan lingkungan, termasuk menyebabkan pencemaran di kawasan konservasi.
  • Berada di Kawasan Geopark: Izin tambang diberikan di wilayah Geopark Raja Ampat, yang bertentangan dengan upaya pelestarian alam dan pariwisata.
  • Aspirasi Masyarakat: Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat, serta masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak pembatalan izin demi menjaga keanekaragaman hayati dan potensi wisata.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mengatur pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Banyak pihak menyambut positif keputusan pencabutan izin tambang ini. Henry Indraguna dari Barisan Pemuda Nusantara memuji langkah ini sebagai bukti komitmen Presiden Prabowo terhadap kelestarian alam. Setyoko, anggota DPRD DKI Jakarta, juga menyatakan dukungannya, menyebut kebijakan ini sebagai cerminan kepemimpinan yang peduli pada masa depan bangsa.

Namun, Greenpeace Indonesia melalui Kiki Taufik menilai keputusan ini perlu diperkuat dengan Keputusan Presiden yang jelas dan transparan. Mereka juga meminta agar semua izin tambang di pulau-pulau kecil di Indonesia dicabut untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Bisman Bhaktiar dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan menyebut kebijakan ini positif. Akan tetapi, mempertahankan izin PT Gag Nikel bisa memicu ketidakpuasan masyarakat.

Beberapa pihak juga mempertanyakan mengapa PT Gag Nikel masih diizinkan beroperasi. Menurut Bahlil, perusahaan ini memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, seperti nelayan di Pulau Gag, dan telah memenuhi aturan lingkungan. Meski begitu, pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap AMDAL dan upaya pelestarian lingkungan. (mg3/gni)

Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com