Blok-a.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi terkait konflik pembangunan Rempang Eco City di Pulau Rempang.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing di konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (22/9/2023).
Dirangkum blok-a.com, Sabtu (23/9/2023), berikut delapan rekomendasi Komnas HAM terkait konflik di Pulau Rempang.
1. Minta Menko Perekonomian Tinjau Kembali
Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meninjau kembali status Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai proyek strategis nasional (PSN).
“Pertama, meminta menteri koordinator bidang perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional) berdasarkan Permenko RI Nomor 7 Tahun 2023,” kata Uli Parulian dikutip dari Antara.
2. Minta Menteri ATR/BPN Tak Terbitkan HPL
Komnas HAM meminta menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang, mengingat lokasi belum jelas dan bersih (clear and clean).
“Seusai UU yang berlaku, sebelum diterbitkan HPL, tentunya harus ada penyelesaian hak-hak pihak ketiga (masyarakat kampung melayu),” beber Uli.
3. Pergusuran Harus Sesuai Prinsip HAM
Selanjutnya, Komnas HAM meminta agar penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
“Dalam UU itu disebutkan bahwa kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain,” ujarnya.
Selain itu, proses penggusuran juga harus sesuai dengan prosedural, tanpa intimidasi dan tanpa kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.
4. Minta Pemerintah Sosialisasi Secara Humanis
Kemudian, Komnas HAM juga mengharapkan pemerintah melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai kepada warga yang terdampak relokasi.
“Sosialisasi dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN,” tutur dia.
5. Tidak Melanggar Hak Atas Tempat Tinggal Layak
Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional.
“Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa yang merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ujar Uli.
6. Melarang Adanya Kekerasan
Komnas HAM juga meminta negara untuk tidak melibatkan aparat dengan jumlah berlebih dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City.
“Tidak boleh menggunakan cara kekerasan dengan melibatkan aparat berlebihan atau excessive use of power di lokasi dan konsep pembangunan kawasan Pulau Rempang Eco City,” ujar Uli.
7. Minta Polisi Gunakan Keadilan Restoratif
Untuk Kepolisian, Komnas HAM meminta agar aparat menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang.
“Meminta kepolisian agar mempertimbangkan penggunaan keadilan restoratif dalam penanganan kasus Pulau Rempang,” tutur uli.
8. Minta Kelompok Rentan Dilindungi
Terakhir, Komnas HAM meminta kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas dan masyarakat adat harus dilindungi.
“Kedelapan, kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, dan masyarakat adat, harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang,” pungkas Uli.
(hen)