Blok-a.com – Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP yang telah melarikan diri sejak 2019, akhirnya berhasil ditangkap di Singapura. Penangkapan ini dilakukan oleh otoritas Singapura atas permintaan Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia telah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir 2024. Pemerintah lalu mengirim surat permohonan penahanan sementara (provisional arrest request/PAR) terhadap Paulus Tannos ke otoritas Singapura, yang akhirnya dikabulkan.
Dirangkum Blok-a.com, Sabtu (25/1/2025), berikut deretan fakta terkait Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.
1. Sosok Paulus Tannos
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013 di Kemendagri.
Keterlibatan Paulus dalam kasus ini bermula pada 2011, ketika ia diduga melakukan serangkaian pertemuan dengan beberapa pihak, termasuk eks Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, Paulus juga diduga terlibat dalam pembahasan pemenangan konsorsium PNRI bersama Andi Narogong dan Johannes Marliem, serta menyepakati fee 5% yang dibagikan kepada anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri. Akhirnya, perusahaan milik Paulus mendapat keuntungan sebesar Rp 145,85 miliar dari proyek e-KTP.
2. Ganti Nama dan Kewarganegaraan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri bersama keluarganya. KPK pun memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Selama pencarian, KPK mengetahui bahwa Paulus telah mengubah nama dan kewarganegaraannya. Kejadian ini membuat KPK heran, karena buronan tersebut berhasil mengganti identitas dan mendapatkan paspor dari negara Afrika Selatan. Hal ini disampaikan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri pada Agustus 2023.
“Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian. Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama dan punya paspor negara lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
3. Sempat Ditangkap di Thailand
KPK sempat mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Thailand pada tahun 2023. Namun, upaya penangkapan gagal dilakukan karena ada keterlambatan penerbitan red notice dari Interpol. Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan seseorang yang dicari untuk ekstradisi atau tindakan hukum serupa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan bahwa Paulus Tannos seharusnya bisa tertangkap di Thailand jika red notice terbit tepat waktu.
“Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” Deputi Penindakan KPK yang saat itu dijabat Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Selain itu, Paulus Tannos juga telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po dan juga mengganti kewarganegaraannya. Hal ini menyulitkan pihak KPK, karena otoritas di Thailand tidak bisa melakukan penangkapan tanpa kejelasan identitas.
4. Berhasil Ditangkap di Singapura
Setelah gagal ditangkap di Thailand, Paulus akhirnya berhasil ditangkap di Singapura. Penangkapan ini dilakukan atas permintaan KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
Menurut Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti, meskipun Paulus belum masuk dalam daftar red notice saat itu, penangkapannya dilakukan setelah Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request/PAR) kepada otoritas Singapura pada akhir 2024.
Polri mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Singapura dan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang di negara tersebut. Setelah surat permohonan diterima, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Yang bersangkutan (Paulus Tannos) belum masuk daftar red notice. Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” kata Krishna.
5. KPK Lakukan Ekstradisi
Setelah berhasil diamankan, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses ekstradisi.
Jika pengadilan Singapura menyatakan dokumen Indonesia lengkap, ekstradisi dapat segera dilaksanakan dan Paulus Tannos akan segera dibawa ke Indonesia untuk menghadapi persidangan.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh. (hen)