Banyuwangi, blok-a.com – Edi Purwanto (47) warga Dusun Sukomukti, RT 02 RW 05, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, diduga menganiaya dan merusak barang milik mantan istri. Saat ini terduga pelaku tengah mendekam di bui sembari menunggu proses pemeriksaan.
Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (25/1/2023) siang. Korbanya adalah mantan istri bernama Sri Astutik (42) warga Dusun Sukomukti, RT 01 RW 01, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.
“Menurut keterangan saksi, awal mula kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu (25/1/2023) siang. Di rumah kakak korban bernama Indah Kurniati (49) warga Dusun Sukomukti, RT 02 RW 05, Desa Sukorejo, kecamatan Bangorejo,” kata AKP Mujiono kepada blok-a.com, Senin (30/1/2023) siang.
“Awalnya terjadi percekcokan hingga terjadi penganiayaan,” imbuhnya.
Menurut AKP Mujiono, pertengkaran disebabkan korban mengambil baju di rumah pelaku penganiayaan tanpa seizin pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku langsung melakukan pemukulan dan membanting handphone sang mantan istri hingga rusak.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami memar di pipi kiri dan HP korban menjadi rusak, selanjutnya korban dan saksi melapor ke polsek Bangorejo, dengan membawa bukti hasil visum dari Dokter dan HP nya yang rusak,” terangnya.
Dari laporan korban tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan.
“Pelaku sudah kita amankan, dan langsung menjebloskan ke rumah tahanan Polsek Bangorejo untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara,terduga pelaku penganiayaan, Edi Purwanto masih belum bisa dikonfirmasi, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. (kur/lio)
Discussion about this post