Kabupaten Malang, blok-a.com – Pria asal Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Sumbermanjing Wetan, Polres Malang usai diduga melakukan transaksi cash on delivery (COD) narkoba.
Pria tersebut berinisial S (23), warga Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu serta pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler milik pelaku.
“Pada saat diamankan dan dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika dan pesan singkat transaksi,” ucap Taufik saat ditemui di Polres Malang, pada Jumat (13/1/2023).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan di tempat tempat yang disinyalir menjadi lokasi COD barang haram tersebut. Hingga pada akhirnya polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa satu poket sabu siap edar, potongan sedotan sebagai alat hisap sabu, dan sebuah handphone berwarna putih.
“Total barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang disimpan tersangka,” ungkap Taufik.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku telah menjalankan bisnis gelap itu sudah beberapa bulan lamanya.
Tersangka juga mengaku, bahwa Sabtu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam sekali bertransaksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.
Sementara pada waktu dilakukan penangkapan, tersangka mengaku hendak bertemu dengan seseorang yang akan membeli satu poket sabu miliknya.
“Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang, kemudian sabu itu akan dijual lagi, dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” tambah Taufik.
Sementara itu, kasus peredaran narkotika tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan. Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara ini, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. (ptu/lio)
Discussion about this post