Kabupaten Malang, blok-A.com – Pelaku curat di loket wisata Pantai Bengkung, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diamankan oleh Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Gedangan.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengungkap, bahwa kedua pelaku merupakan target operasi pada Ops Sikat Semeru 2022. 1 tersangka berhasil dibawa ke kantor Polisi sedangkan 1 diantaranya masih dalam proses pencarian (DPO).
Pelaku yang berhasil diamankan ialah S (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Sedangkan pelaku satunya yang tercatat DPO berinisial (N). Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku S (40) diamankan pada Rabu (28/09/2022), di dalam rumahnya. Ia dibawa petugas Kepolisian tanpa perlawanan ketika ia sedang istirahat.
Kasat Reskrim mengatakan, kedua laki-laki ini melancarkan aksinya pada hari Minggu 03 Juli 2021, sekira pukul 11.13 WIB. Dengan cara menyerobot masuk ke dalam loket wisata dan mengambil uang secara paksa kepada petugas loket.
Sebelum terjadi perampasan, kronologi dijelaskan oleh saksi yaitu ketika kedua pelaku datang ke loket menggunakan satu kendaraan berboncengan.
Pada kesempatan pertama mereka meminta uang kepada petugas loket, namun tidak dikasih lalu pergi. Alhasil kesempatan kedua mereka datang lagi dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
“S (40) saat kejadian berperan mengawasi lokasi di sekitar loket, sedangkan (N) yang saat itu mengendarai sepeda motor sendiri, berperan mengambil uang di loket dengan jumlah Rp. 1.500.000,” ucap AKP Donny.
Barang bukti yang saat ini diamankan pihak kepolisian adalah uang tunai sebesar Rp 70.000,1 setengah bendel tiket wisata, dan 1 unit sepeda motor.
Atas tindakannya itu, S (40) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan tersangka (N) sedang dalam proses pencarian (DPO).
(rco)










Balas