Gresik, Blok-a.com – Sidang putusan kasus pembunuhan disertai pencurian yang menewaskan Wardatun Toyibah akhirnya mencapai babak akhir. Ahmad Midhol (39), warga Desa Ima’an, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (12/2/2026).
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sri Hariyani, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun. Untuk seluruh barang bukti berupa uang akan dikembalikan kepada keluarga korban,” tegas Sri Hariyani di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Menurut hakim, peran Ahmad Midhol dalam perkara ini lebih dominan.
“Dalam pertimbangan kami, terdakwa berperan sebagai otak pelaku serta melakukan perbuatannya secara sadis,” ungkap hakim.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Gresik
Ibu Muda di Gresik Tewas di Rumahnya, dan Kehilangan Uang Rp 150 Juta
Kasus ini bermula pada 16 Maret 2024. Ahmad Midhol melakukan aksi pencurian disertai kekerasan di rumah korban. Dalam kejadian itu, Wardatun Toyibah meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam pada bagian leher.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
“Kami beri waktu tujuh hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, baik JPU Imamal Muttaqin maupun penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahmad Midhol terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun jaksa menilai terdakwa bukan sebagai otak pelaku sehingga menuntut hukuman 14 tahun penjara.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 14 tahun sesuai fakta persidangan, terdakwa bukan sebagai otak pelaku,” ujar JPU dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. (ivn/gni)










Balas
Lihat komentar