Gresik, blok-a.com – Sudah sembilan bulan berlalu, Polres Gresik belum juga berhasil menangkap Ahmad Midhol, yang diduga menjadi otak di balik kasus perampokan dan pembunuhan ibu muda, Wardatun Toyyibah (28), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik.
Menurut informasi yang dihimpun, Midhol diduga sempat bersembunyi di ladang milik almarhum Sukandar, yang berada di tiga wilayah berbeda, yakni Imaan, Kecamatan Dukun; Petung, Kecamatan Panceng; dan Desa Mojo, Kecamatan Panceng.
Meski lokasi persembunyiannya diketahui warga, tak satu pun berani melapor ke pihak kepolisian. Warga enggan berurusan dengan Midhol karena gembong pembunuhan dan perampokan itu diduga membawa senjata api.
“Kita tahu tetapi tidak berani melaporkan ke polisi karena Midhol ini mafia. Warga enggan berurusan dengan Midhol,” ungkap salah satu warga Desa Imaan.
Setelah beberapa minggu bersembunyi di ladang Sukandar, Midhol dikabarkan telah berpindah ke Bali.
Selama pelariannya, ia mendapat suplai makanan yang ditinggalkan seseorang di sebuah pohon, kemudian diambil sendiri oleh Midhol.
“Ada yang mengirim makanan. Diletakkan di pohon, nanti diambil oleh Midhol. Setelah merasa sudah tidak aman, ia pindah ke Bali sampai sekarang,” ujar salah satu kerabat korban.
Sumber ini juga menduga pihak kepolisian akan kesulitan menangkap Midhol, karena ia disebut-sebut terlibat jaringan besar narkoba.
“Itu sudah jadi perbincangan warga sejak kasus ini terjadi,” tambahnya.
Kasus yang Belum Usai
Kasus ini ditangani Polres Gresik sejak 16 Maret 2024. Ahmad Midhol telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan laporan LP/04/III/2024/Jatim/Res.Gresik/Polsek Dukun atas kasus dugaan pembunuhan.

Sementara itu, salah satu tersangka lain, Asrofin alias AS (40), berhasil ditangkap pada 7 April 2024 saat bersembunyi di rumah saudaranya di Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Asrofin telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gresik, dengan vonis 12 tahun penjara.
Hakim menilai terdakwa Asrofin bertanggungjawab atas aksi pencurian disertai pembunuhan.
Asrofil terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa Asrofin ikut merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO.
“Terdakwa Asrofin mengakui bahwa telah merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO dan Shobikhul Alim, yang tewas akibat meneguk racun,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Adhi Satrija Nugroho, dalam sidang putusan pada Kamis (3/10/2024).
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 14 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, memastikan pihaknya terus memburu Ahmad Midhol.
“Polres Gresik tengah melakukan pengejaran keberadaan DPO. Beberapa informasi sudah kami dapatkan untuk menelusuri keberadaan DPO,” ujar Aldhino kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa selama masa pelariannya, jejak Midhol sempat terdeteksi di beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Madura, Jombang, dan Jember.
“DPO juga terdeteksi kabur ke luar Pulau Jawa,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Wardatun Toyibah (28) ditemukan tewas dengan luka di leher, di rumahnya pada Sabtu (16/3/2024).
Saat kejadian, seluruh anggota keluarga tengah dalam keadaan tidur. Korban kehilangan uang sebesar Rp150 juta dan satu buah handpone.(ivn/lio)









