Blitar, blok-a.com – Kasus dugaan rekayasa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) terjadi di tengah hutan Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Kejadian ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Badik, yang mengaku menemukan korban dalam keadaan terikat.
Kasubsi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, kejadian tersebut, bermula ketika EW (35), seorang petani mengaku dicegat oleh pelaku (begal) yang meminta paksa uang tunai sebesar Rp40 juta, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut keterangan awal, korban diikat dan dibawa ke dalam hutan sejauh 50 meter dari jalan raya.
“Pada saat itu, EW mengaku merasa terancam dan tidak bisa melakukan apa-apa,” kata Iptu Putut Siswayudi.
Lebih lanjut Putut menyampaikan, setelah laporan diterima, petugas kepolisian segera menuju lokasi kejadian dan menemukan EW sudah terlepas dari ikatan tali. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kejadian tersebut ternyata direkayasa oleh korban sendiri.
“Setelah dilakukan penyelidikan, korban mengakui bahwa semua ini hanya rekayasa untuk menutupi masalah utangnya,” jelasnya.
Putut menegaskan, bahwa tindakan merekayasa sebuah tindak pidana adalah pelanggaran hukum yang serius. Pasal 220 KUHP mengatur sanksi bagi pelapor yang memberikan informasi palsu kepada pihak berwenang, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun empat bulan.
“Kami akan mendalami motif sebenarnya di balik kasus ini,” pungkasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu, yang hanya akan berdampak hukum kepada mereka sendiri. (jar/lio)










Balas
Lihat komentar