Uang Habis Dipakai Berjudi, Warga Jombang Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Ilustrasi laporan palsu polisi.
Ilustrasi laporan palsu polisi.

Jombang, blok-a.com – Seorang warga Dusun Kandangan, Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, membuat laporan palsu ke polisi bahwa dirinya telah menjadi korban begal.

Laporan pembegalan tersebut sebelumnya sempat menghebohkan warga setempat. Dwi Nur Iman (24) diketahui telah merekayasa laporan tersebut untuk menutupi kebohongan pribadi.

Iman mengaku menjadi korban begal saat perjalanan mudik di Ringroad Mojoagung pada Sabtu malam (29/3/2025). Dalam keterangannya, ia mengatakan dibuntuti oleh enam pelaku yang mengendarai tiga motor.

Para pelaku disebut merampas tas selempangnya yang berisi uang Rp8 juta dan sebuah handphone baru, serta melukai dirinya dengan senjata tajam.

Usai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Mojoagung dengan dukungan Resmob Sat Reskrim Polres Jombang, ditemukan kejanggalan dalam laporan Iman.

“Dari hasil penyelidikan, luka pada tangan dan kaki pelapor bukan akibat bacokan senjata tajam, melainkan dilukai sendiri menggunakan kawat. Selain itu, tidak ditemukan darah pada pakaian korban,” ungkap Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, Selasa (1/4/2025).

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap motif sebenarnya di balik laporan palsu tersebut. Iman telah menghabiskan seluruh penghasilannya untuk berjudi dan pulang tanpa uang.

Takut mendapat pertanyaan dari keluarga, ia memutuskan merekayasa cerita pembegalan untuk menutupi kondisinya.

Kapolsek Mojoagung menegaskan bahwa wilayah Jombang, khususnya Mojoagung, dalam kondisi aman.

Sesuai arahan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, patroli rutin terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain itu, pihak kepolisian juga mengklarifikasi bahwa kabar yang menyebutkan sering terjadi pembegalan di Ringroad Mojoagung tidaklah benar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan tidak menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan,” tambah Kompol Yogas.

Pihak berwenang mengingatkan bahwa menyebarkan informasi palsu dapat berkonsekuensi hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi agar tidak menimbulkan kepanikan dan keresahan di lingkungan sekitar.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com