Tak Sampai 12 Jam, Polres Sampang Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan di Kedundung

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.I.K, M.I.K, memimpin konferensi pers yang digelar Selasa (20/08/2024) siang,

Sampang, blok-a.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dengan korban MR (25) asal Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kedundung, Sampang, yang dilaporkan pada Sabtu (17/08) pukul 00.30 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.I.K, M.I.K, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/08/2024) siang, menuturkan bahwa kasus percobaan pembunuhan tersebut pertama kali diketahui paman korban inisial JBLD (40).

Saat itu, dia dijemput seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya (MR) terkapar dalam keadaan luka-luka di persawahan Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung.

AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dari hasil penyelidikan gabungan dari team Resmob Satreskrim Polres Sampang kurang dari 12 jam pelaku DR berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa 1 bilah celurit.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama yaitu Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kedundung Sampang.

Terkait modus operandi tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, AKBP Hendro Sukmono menegaskan bahwa tersangka DR mengaku sakit hati karena istri sepupunya diganggu korban MR.

AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie memperlihatkan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa dan 1 bilah celurit dengan panjang 55 cm beserta sarung pengaman yang digunakan tersangka untuk melukai korban MR.

Atas perbuatan tersebut, tersangka DR dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (suf/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com