Mojokerto, blok-a.com – Wanita yang telah bersuami kepergok berselingkuh dengan Pria Idaman Lain (PIL), AE 36 tahun warga Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo digerebek suaminya sendiri berinisial WA (38) bersama pihak kepolisian.
AE yang sedang asyik berduaan bersama pria bukan muhrimnya yaitu HWP (41) di kamar hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto, Senin (30/10/2023).
Saat digrebek kedua pelaku dalam keadaan telanjang. Pelaku yang bukan suami istri ini melakukan perzinaan tanpa hubungan pernikahan sebanyak 1 kali. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
“Kita belum tetapkan tersangka, tapi sudah kami lakukan penyidikan mungkin dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka,” tegas Iptu Dwi Ari Widiastuti Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto kepada wartawan Selasa (31/10/2023).
Menurut pengakuan kedua pelaku, perselingkuhan itu terjadi karena ada masalah rumah tangga.
Akhirnya curhat, sering komunikasi antara kedua pelaku yang pada akhirnya timbul perasaan nyaman.
“Berawal dari curhat akhirnya merasa nyaman terus kejadian. (Pengakuan pelaku) Baru satu kali langsung kepergok,” tambah Dwi Ari.
Polisi mengamankan barang bukti berupa Sprei motif kotak warna kuning biru, celana dalam wanita warna orange dan celana dalam laki-laki warna abu-abu.
Keduanya dibawa ke Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam hal ini suami AE ingin proses lebih lanjut sesuai hukum perundangan yang berlaku. (sya/kim)