Gresik, blok-a.com – Satreskoba Polres Gresik mengamankan MS (47), seorang warga Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, yang diduga sebagai pengedar narkoba. MS ditangkap pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah kandang ayam di belakang rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total sekitar 10,79 gram.
Selain narkoba, Satreskoba juga menyita barang bukti lain berupa 7 plastik klip kosong, 1 dompet hitam, 1 timbangan elektrik, 1 scrop kertas, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta 1 unit ponsel Nokia 105 warna hitam.
Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Pulau Bawean.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka yang sering terlihat beraktivitas di kandang ayam belakang rumahnya.
Ternyata, kandang ayam tersebut dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Diketahui, tersangka menyimpan barang haram tersebut di dalam tanah di area sekitar kandang ayam.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kresek warna hijau berisikan 14 poket sabu-sabu siap edar dengan total berat kurang lebih sekitar 11 gram,” ujarnya, Kamis (7/10/2024).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain berinisial ST yang juga merupakan warga Bawean. ST kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak kami juga akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” pungkas Iptu Joko.(ivn/lio)