Produsen Miras Trobas Ilegal di Malang Diciduk Polisi

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim saat pers rilis pengungkapan miras ilegal.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim saat pers rilis pengungkapan miras ilegal.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar praktik pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas yang diproduksi secara ilegal. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta 260 liter miras siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka, yaitu SI (44), warga Desa Wonorejo, dan HS (55), warga Desa Bantur.

“Awalnya kami mendapatkan informasi terkait penjualan Trobas di wilayah Bantur. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 260 liter miras Trobas, baik dalam kemasan jerigen maupun botolan,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.

Bayu menerangkan, miras tersebut diproduksi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Ia juga mengungkapkan, motif pelaku atas praktik ini murni mencari keuntungan.

“Jika dijual per jerigen, keuntungan mencapai Rp50 ribu, dan jika dikemas per botol, dari 20 botol bisa meraup untung Rp600 ribu. Keuntungan lebih besar jika dijual botolan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam jerigen berisi miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova dari tersangka SI.

Sementara, dari HS selaku produsen, petugas mengamankan berbagai peralatan produksi, termasuk kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, serta puluhan botol plastik kosong.

Bayu menegaskan bahwa peredaran miras ilegal seperti Trobas sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Terlebih, tidak ada takaran pasti terkait dengan jumlah kadar alkohol.

“Minuman keras ini bisa mengandung bahan berbahaya, apalagi jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

“Ini menjadi komitmen Polres Malang untuk terus memberantas peredaran miras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor karena peredaran miras ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan bahwa HS telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi sekitar 100 liter per bulan.

“Sekali produksi bisa mencapai 40 liter atau dua jerigen. Untuk penjualan, miras ini dijual Rp 40 ribu per botol,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar. (yog/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?