Kabupaten Malang,blok-a.com – Tim Reskrim Polsek Tirtoyudo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Seorang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka diketahui bernama Budi Bin Tariman (35) warga Warga Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
” Tersangka ditangkap pada Selasa (24/10/2023) dini hari oleh Unit Reserse Polsek Tirtoyudo di wilayah Kecanatan Ampelgading ,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (25/10/2023).
“Tersangka diduga melakukan penipuan dan menggadaikan mobil pick up Mitsubishi L300 nopol N 8603 EH milik SM (60), warga Dusun sukomulyo, Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tortoyudo,” sambungnya .
Diungkapkan Taufik , kejadian bermula saat tersangka Budi mendatangi rumah korban, pada 4 Oktober 2023 lalu.
Tersangka bermaksud untuk meminjam satu unit kendaraan roda empat jenis pikap Mitsubishi L300 milik korban.
“Saat itu, Budi mengatakan akan meminjam kendaraan tersebut tidak lama dan berjanji akan segera dikembalikan jika sudah selesai. Karena percaya dengan janji pelaku, korban pun mengiyakan permintaan pelaku dan meminjamkan mobil tersebut,” ungkapnya.
Nahas, dua minggu berselang, tersangka Budi tak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Akibatnya, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Tirtoyudo.
“Korban melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polsek Tirtoyudo,” imbuhnya.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Hingga kemudian petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan tersangka, mobil tersebut telah digadaikan kepada seorang kenalannya di wilayah Kabupaten Malang.
Tak butuh waktu lama, barang bukti satu unit pikap berhasil diamankan. Selanjutnya bersama tersangka dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Modus yang digunakan tersangka adalah merayu korban dengan kata-kata bohong sehingga korban terperdaya dan memberikan mobil tersebut kepada tersangka,” bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tirtoyudo.
“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Taufik. (mg1/bob)










Balas
Lihat komentar