Kota Malang, blok-a.com – Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil membongkar kasus pemalsuan minyak goreng premium yang terjadi di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus oleh Polres Malang adalah pasangan suami istri yakni Suparman (60) dan Gusria Ramdhini (46) yang merupakan warga Perumahan Green Hills Residence, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan aksi pemalsuan minyak goreng premium ini berhasil terungkap berdasarkan aduan dari salah satu toko yang berada di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dalam aduan itu, ditemukan minyak goreng premium tidak sesuai dengan spesifikasi produk tersebut.
“Kemudian temuan ini dilaporkan langsung dari manajemen humas dari PT Sunco tersebut,” kata Bayu.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang memalsukan minyak goreng premium tersebut.
“Tim mengamankan pelaku pada tanggal 25 Januari 2025 di rumah produksinya yang berada di salah satu perumahan di Kabupaten Malang,” tambahnya.
Bayu menjelaskan, perbedaan mencolok dari minyak goreng palsu yakni jerigen lebih kecil ketimbang produk asli perusahaan tersebut.
Selain itu, minyak goreng palsu ini memiliki tutup jerigen berwarna kuning. Sedangkan, produk yang asli berwarna putih.
“Kalau warna minyak goreng yang palsu cenderung lebih gelap. Dibandingkan dengan yang asli berwarna kuning cerah,” tuturnya.
Bayu menambahkan, untuk gambar dan stiker pada jerigen juga memiliki perbedaan yang mencolok antara asli dan palsu.
“Yang palsu gambar (stiker) lebih kecil, logo halalnya masih memakai desain yang lama,” bebernya.
Bayu mengungkapkan, praktik pemalsuan minyak goreng ini telah dilakukan kedua pelaku sejak 25 Desember 2024. Dari praktik itu, keduanya berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 4.8 juta dari penjualan 16 jerigen.
“Keduanya ini melakukan idenya dalam rangka untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan modus operandi kedua pelaku ini dengan berperan sebagai sales produk minyak goreng palsu itu.
“Tersangka mengedarkan ke beberapa toko, dia sama istrinya untuk menjual barangnya dengan dibawah harga normal,” katanya.
Nur menambahkan, minyak goreng palsu tersebut diolah dari jenis minyak goreng curah yang dibeli pelaku di daerah Kota Malang.
“Melalui minyak curah akhirnya dibuat seperti Sunco,” bebernya.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh pihak Polres Malang yakni 11 karton minyak goreng premium berlogo Sunco, satu invoice yang ditujukan untuk salah satu toko, 36 stiker merek minyak goreng Sunco, 11 jerigen kosong, hingga uang tunai sebesar Rp 16,8 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar,” jelas Nur. (yog/bob)