Spesialis Curanmor Persawahan Berhasil Ditangkap, Polres Magetan Amankan Tiga Motor

Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan saat melakukan penangkapan (foto: ist)
Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan saat melakukan penangkapan (foto: ist)

MagetanBlok-a.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan bersama Polsek Panekan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di area persawahan Desa Milangasri, Kecamatan Panekan.

Pelaku AR (45), warga setempat, ditangkap setelah penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di pinggir sawah tanpa mengunci stang saat mencari rumput. Sekitar pukul 11.30 WIB, kendaraan tersebut diketahui hilang dengan kerugian sekitar Rp5 juta.

Dari hasil pengembangan, polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menemukan barang bukti di lokasi lain, yakni area persawahan Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan. Total tiga unit sepeda motor diamankan, terdiri dari satu unit yang digunakan pelaku dan dua unit diduga hasil pencurian.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, berikut sejumlah barang bukti,” ujarnya, Senin (27/04/2026).

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman, termasuk mengunci stang, meski hanya ditinggal sebentar,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (nan/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com