Polres Jombang Tangkap Pasangan Perampas Mobil, Korban Selamat Usai Berjuang Melawan

Kedua tersangka saat pencurian mobil diamankan di Mapolres Jombang.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kedua tersangka saat pencurian mobil diamankan di Mapolres Jombang.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di ruas tol Kecamatan Kesamben, Jombang. Dua pelaku, yakni HB (29) asal Sumatera Barat dan AS (24) asal Pekalongan, diringkus setelah melarikan diri ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa inisiden ini terjadi pada Senin (10/3/2025) malam. Aksi kejahatan sudah direncanakan dengan matang oleh kedua pelaku. AS memesan layanan transportasi online dari Benowo, Surabaya, menuju Tulungagung, sementara HB menyiapkan eksekusi.

Di tengah perjalanan, AS berpura-pura mual agar korban Wahid Nur Fatih (23), menghentikan mobil. Namun, sebelum mobil berhenti, HB langsung menjerat leher korban dengan tali. Korban berusaha melawan dan berhasil membuka pintu kendaraan untuk menyelamatkan diri.

“Korban berusaha masuk lewat pintu belakang (bagasi), dan bertahan dengan menggenggam kursi belakang mobil. Namun, AS memukulnya dengan helm, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka di dada serta lecet di beberapa bagian tubuh,” ungkap AKP Margono, pada Rabu (12/3/2025).

Setelah korban terjatuh, kedua pelaku membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Blora. Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Cepu.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa motif kejahatan adalah untuk menguasai mobil sebagai modal hidup. AS diketahui sedang hamil enam bulan. Selain itu, HB diduga terlibat kasus pencurian truk di Jakarta.

“Kami menerapkan Pasal 365 Ayat 2 KUHP kepada kedua pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, helm yang digunakan untuk memukul korban, serta ponsel pelaku. Mobil korban dikembalikan dengan status barang bukti pinjam pakai.

Korban Wahid Nur Fatih mengapresiasi gerak cepat kepolisian mengungkap kasus ini.

“Terima kasih kepada Resmob Polres Jombang, Polsek Cepu, dan Polres Blora yang telah menangkap pelaku dan mengembalikan mobil saya,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?