Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Kalibaru, Banyuwangi berhasil menangkap seorang remaja asal Jember, MIM (16), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor, Selasa (5/11/2024).
Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman, menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha Vega nomor polisi P-4026-YM berwarna merah, dengan nomor rangka MH33P900281T061994 dan nomor mesin 3P9062005.
“Pemilik sepeda motor atau pelapor kasus curat tersebut adalah Boniran (52), warga Dusun Ramiyan, Desa Kalibarumanis,” ujar Iptu Yaman kepada blok-a.com, Selasa (6/11/2024) malam.
Kejadian ini bermula pada Minggu malam (3/11/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, saat Boniran memarkir motornya di halaman Masjid Nurul Huda, desa setempat. Ia kemudian tidur di warung miliknya yang terletak di sebelah timur masjid.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Boniran dibangunkan oleh saksi, yaitu petugas parkir malam di masjid, yang memberi tahu bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran.
Setelah menerima informasi tersebut, Boniran segera memeriksa lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
Berdasarkan rekaman CCTV masjid, motor tersebut diketahui diambil oleh seorang tak dikenal. Atas kejadian ini, Boniran pun melaporkannya ke Polsek Kalibaru.
“Melalui hasil pengembangan penyelidikan, unit reskrim Polsek Kalibaru kemudian memburu pelaku di wilayah Jember,” jelasnya.
Akhirnya, MIM berhasil diamankan beserta barang bukti saat berada di lingkungan perumahan Secaba, Jember.
Remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kalibaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain sepeda motor yang sudah diubah warnanya dari merah menjadi kuning, polisi juga mengamankan BPKB, STNK, dan kunci motor sebagai barang bukti.
“Sanksi kepada tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan ini diterapkan sesuai UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkas Iptu Yaman Adinata.(kur/lio)