Kota Malang, blok-a.com – Polisi telah menahan dan melakukan penyidikan terhadap guru ngaji asal Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang diduga mencabuli belasan muridnya.
Sebelumnya, terduga pelaku DS alias Adam (38) ditangkap di rumahnya di jalan Ciliwung gang 1 RW 7 Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (19/6/2023) malam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga saat dikonfirmasi membenarkan laporan dugaan guru ngaji cabul ini.
“Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu,” bebernya.
“Setelah itu, orang tuanya pun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian diteruskan ke kepolisian. Lalu pada Senin (19/6/2023) malam yang bersangkutan (DS) kami amankan,” sambung Bayu, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Diduga Cabuli Belasan Murid, Guru Ngaji di Malang Ditangkap Polisi
Dirinya menjelaskan, bahwa kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
“Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. Namun diduga kuat, jumlah korbannya lebih dari itu.
“Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya ada 17 orang, bisa lebih. Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, terduga guru ngaji cabul itu telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mg1/lio)