Kabupaten Malang , blok-a.com – Tim Serse Polsek Dampit berhasil melakukan penggrebekan di rumah kos yang terletak di Jalan Simpang Mataram, Dampit Kabupaten Malang , diduga menjadi tempat peredaran narkoba pada hari Senin (21/8/2023) siang.
Dalam pengrebekan tempat peredaran narkoba ini , petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PR (35) warga Dusun Lambangkuning, Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
“PR berhasil diamankan petugas dan menyita delapan poket sabu siap edar dengan berat total mencapai 5,95 gram, serta lima poket ganja seberat 9,3 gram, ” ujar Iptu Ahmad Taufik , Kasihumas Polres Malang saat dikonfirmasi blok a.com , Selasa ( 22/8 ) malam.
Dikatakan Taufik , penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya, di mana seorang pengedar sabu berhasil diamankan polisi.
” Petugas juga menemukan alat hisap sabu, timbangan digital, pipet kaca, korek api, selotip, ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp 799 ribu yang diduga sebagai hasil dari penjualan narkoba,” jelas Taufik
‘”Dari hasil penggeledahan, anggota kami dilapangan menemukan 8 paket klip narkoba jenis sabu dan 5 paket ganja,” sambungnya .
Semua barang bukti yang berhasil disita oleh petugas kemudian dibawa ke Polsek Dampit guna penyelidikan lebih lanjut.
Taufik menegaskan bahwa saat ini polisi masih aktif mendalami keterangan pelaku guna pengembangan kasus yang lebih luas.
Dikatakan Taufik, tersangka PR akan dihadapkan pada tindakan hukum yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan diterapkan.
“Ancaman hukuman perkara tersebut mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun pidana penjara,” tuntasnya. (mg1/bob)