Kabupaten Malang, Blok-a.com – Pemuda asal Malang ditangkap Polres Malang lantaran jadi kurir sabu.
Pelaku berinisial AF (24) ditangkap oleh Kepolisian Sektor Karangploso Polres Malang saat sedang melakukan transaksi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) malam.
AF berasal Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti 1 poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas yang dikenakannya.
IPTU Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Warga mengatakan adanya transaksi narkoba di jalan Panglima Sudirman kecamatan Karangploso.
“Petugas langsung bergerak ketika mendapat informasi dari masyarakat,” ungkap IPTU Taufik, Senin (7/11) siang.
Pelaku saat itu sedang mondar mandir di tepi jalan sambil menelepon. Kemudian ia mengambil sesuatu dari rerumputan di pinggir jalan. Petugas yang sedang melakukan penyisiran di lokasi langsung menyergap pelaku.
Ahmad Taufik mengatakan bahwa pelaku terlihat gugup ketika petugas menghampiri dan bertanya. Saat itu, pelaku juga memiliki gelagat ingin melarikan diri.
“Ketika ditegur petugas, pelaku nampak gugup dan hendak melarikan diri. Petugas yang sigap di lokasi segera mengamankan pelaku kemudian memeriksa tas yang dibawanya dan diketemukan barang bukti berupa sabu,” tutur Taufik.
AF mengakui bahwa ia bertindak sebagai kurir dan sudah 5 kali bertransaksi di Kabupaten Malang. Ia juga menyebutkan barang berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram adalah miliknya yang didapat dari seseorang melalui media sosial facebook.
Taufik mengatakan bahwa modus yang dilakukan adalah dengan melakukan panggilan via telepon. Dalam telepon tersebut nantinya sang kurir dipandu.
“Modus yang dipakai adalah sistim ranjau, tidak ketemu tatap muka melainkan dipandu melalui telepon. Ia mendapat keuntungan Rp. 100 ribu setiap melakukan transaksi,” pungkas Taufik.
Kini AF beserta barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan telah diamankan di Polsek Karangploso. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Discussion about this post