Situbondo, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo menangkap seorang pria berinisial FR (20) yang diduga sebagai pengedar ribuan butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat terlarang di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (8/2/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, S.H., mengatakan pihaknya berhasil menangkap FR saat akan bertransaksi.
“Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan rumah tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti di antaranya satu bungkus plastik berisi 960 butir, satu bungkus plastik berisi 100 butir, dan satu bungkus plastik berisi 40 butir Pil Trex. Selain itu, disita uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu dan sebuah ponsel,” ujar AKP Muhammad Luthfi, Senin (10/2/2025).
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.100 butir Pil Trex. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus menjual pil tersebut melalui pesan singkat dan transaksi langsung di lokasi yang telah disepakati.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
“Kami mohon dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya karena bisa merusak masa depan generasi muda. Jika ada informasi, segera laporkan agar bisa kami tindak lanjuti,” kata AKBP Rezi Dharmawan.
Ia menambahkan bahwa Polres Situbondo juga melakukan langkah preventif melalui sosialisasi bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang menyasar kalangan pemuda demi mewujudkan Situbondo bebas narkoba. (cik/lio)









