Sidoarjo, blok-a.com – Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, membekuk sindikat penjahat bermodus tipu gelap mobil rental, Selasa (8/8/2023).
Pelaku utama bernama Heppy Pratama (HP), warga Desa Urangangung, Kecamatan Sidoarjo itu beraksi mengajak tiga teman, LTW (45) warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Lalu FA alias H (43) warga Desa Pututrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Terakhir, S (37) warga Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.
Keempatnya diringkus tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, di tempat berbeda
Pelaku Heppy Pratama, inilah menjadi otak kejahatan, dan tiga lainnya sebagai calo.
Informasi yang dihimpun, Heppy kali pertama menyewa mobil Daihatsu Luxio bernopol W 1262 NJ di rental Zain Trans milik Rachmat Hidayat (35) warga Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo.
Tersangka menyewa mobil warna abu-abu itu selama 10 hari, dengan meyakinkan langsung bayar uang muka kepada Rachmat sebesar Rp1 juta.
“Mobil bisa saya bawa keluar,” ujar pelaku, Senin (7/8/2023).
Namun setelah sehari, Heppy sudah melakukan penggadaian. Dia berdalih terjepit kebutuhan.
Dia lantas menjalankan aksinya, meminta pelaku lainnya, LTW untuk mencari orang yang bisa menerima gadai mobil.
Mobil itu digadaikan Rp25 juta. Dari situlah LTW kemudian menemui dua pelaku lain, FA dan S, agar membantu mencari orang yang dapat menerima gadai mobil tersebut.
Singkat cerita, Heppy dan LTW, menemukan S untuk menunjukkan mobil Daihatsu yang akan digadaikan. Namun, S justru menghubungi rekannya yang berinisial M, masih buron.
“Saya tawarkan ke M, katanya dia mau gadai mobil itu Rp25 juta,” ujar S.
Di sinilah berlibet sindikat berjalan. Kata S, M akan bayar gadai mobil asal dipotong biaya 10 persen. Heppy mengiyakan, dan menerima uang transfer Rp22,5 juta dari M.
Setelah berhasil dapat uang, Heppy memberi imbalan kepada LTW sebesar Rp600 ribu, untuk FA dan S mendapat imbalan sebesar Rp125 ribu. Mereka juga menerima imbalan masing-masing Rp500 ribu dari M.
Di sini kejahatan Heppy. Dia menggadaikan mobil tanpa ada izin pemiliknya, Rachmat.
Akibatnya, korban Rahmat dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan.
Ternyata di Polisi, ada dua laporan polisi lain dengan pelaku berinisial HP, pertama September 2022 dan Juni 2023.
Bahkan menurut catatan Polisi, modus ini sudah dilakukan para pelaku ini 4 kali.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan HP dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Dia diancam pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” ujar Kapolrestas Sidoarjo, saat rilis di Mapolres.
Sementara itu, pelaku LTW, FA dan S dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Mereka diancam pidana penjara empat tahun kurungan.(jum/lio)