Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi berhasil menangkap penjual chip judi online (Judol) di Kabupaten Malang dengan omzet jutaan rupiah per bulan.
Penjual chip Judol yang ditangkap berinisial HM (37) asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan. Dia menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang resah akan aktivitas Judol.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya HM ditangkap di rumahnya, Senin (4/11/2024) kemarin sekitar pukul 23.00.
“HM diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan chip hame Higgs Domino Islamd yang digunakan sarana untuk perjudian online,” kata Dadang dalam rilis yang diterima blok-a.com, Rabu (6/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Adalah ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta serta handphone sebagai alat transaksi yang diamankan polisi.
Polisi juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip di aplikasi komunikasi.
Sementara itu, HM pun diperiksa. HM mengaku menjalankan bisnis jual chip Judol ini sejak lima bulan terakhir.
HM per harinya bisa menjual antara 20 sampai 30 bilion chip dengan harga Rp 7 ribu per bilion. Keuntungan yang diperoleh juga cukup banyak. Per hari dia mampu meraup keuntungan Rp 150 sampai Rp 200 ribu per hari.
“Omzet yang didapatkan bisa mencapai Rp 200 ribu dalam sehari. Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi dilakukan secara rutin,” tuturnya.
Saat ini, HM sudah ditahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya.
AKP Dadang menyebut, Polres Malang terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian online yang meresahkan dan dapat merusak moral serta keamanan lingkungan. Pihaknya memastikan akan terus menindak tegas praktik perjudian yang melanggar hukum.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang,” tandas AKP Dadang. (bob)