Pengedar Sabu di Mojokerto Dibekuk Polisi Saat Pasang Ranjau

Barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian (blok-a.com/Syahrul)
Barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian (blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu berinisial DK (30) di makam panjang Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto Senin (14/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu DK yang akan melakukan transaksi sedang dibuntuti petugas, karena sebelumnya DK sempat meranjau sabu di perumahan Jetis. Dari gerak-geriknya yang mencurigakan itu, maka petugas yang sedang patroli akhirnya membuntuti DK.

Alhasil sampai di lokasi yaitu area makam panjang Losari DK mulai beraksi memasang ranjau sabu lagi.

Petugas langsung menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan DK polisi menemukan barang bukti 2 klip plastik berisi sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto AKP Edi Purwo menjelaskan, pelaku ditangkap saat meranjau di makam panjang Losari, yang sebelumnya juga sempat meranjau di perumahan Jetis.

”Sebelum tertangkap, DK habis meranjau sabu di daerah perumahan Jetis. Kemudian ia meranjau lagi di makam panjang Losari, saat anggota patroli mendapati DK yang berlagak mencurigakan akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Edi kepada wartawan Kamis (17/8/2023).

Dari penangkapan itu akhirnya DK diajak ke kosnya yang berada di Dusun Latcari, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Di dalam kamar kosnya polisi kembali menemukan 4 klip plastik berisi sabu.

”Petugas kembali menemukan 4 klip plastik berisi sabu di dalam kamar kos DK,” terang Edi.

Total barang bukti yang ditemukan petugas ada 6 klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 14,91 gram. Masing-masing klip beratnya berbeda, klip pertama seberat 0,34 gram, klip kedua 0,28 gram, klip ketiga 0,81 gram, klip keempat 5,28 gram, klip kelima 7,63 gram, dan klip keenam 0,57 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merk redmi warna biru, 2 pack klip plastik, 1 dosbook ponsel merk Vivo, 1 sekrop plastik, timbangan elektrik, uang Rp. 250 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna coklat.

DK yang merupakan warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu terancam pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“DK beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Edi.(sya/kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?