Kabupaten Malang, blok-a.com – Ribut Lestyorini (37) wanita asal Dusun Bumurejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi usai kedapatan melakukan pencurian di toko minimarket di wilayah Kecamatan Wonosari.
Aksi seorang wanita yang berporfesi sebagai ibu rumah tangga itu kerap terpantau CCTV saat melakukan pencurian barang-barang di rak minimarket Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang tanpa membayarnya ke kasir.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, tersangka berhasil diamankan usai melakukan aksinya mencuri barang dagangan. Ia diamankan Tim Reserse Polsek Wonosari, pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari,” ujar Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut, Adnan membeberkan, kronologi awal penangkapan tersangka bermula saat tim audit minimarket menemukan selisih laporan keuangan sejumlah Rp 6,9 juta dalam pemeriksaan rutin.
Saat itu, RW (31) yang menjabat sebagai kepala toko kemudian memeriksa kamera CCTV periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang wanita yang melakukan pencurian barang secara berturut-turut setiap akhir pekan.
Sejumlah barang yang menjadi sasarannya yakni berupa susu, kosmetik, hingga makanan frozen.
Selanjutnya, pihak minimarket yang merasa dirugikan atas perilaku tersangka kemudian melaporan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari pada 19 Januari 2024.
“Pihak minimarket merasa dirugikan, lalu melaporkan peristiwa pencurian dengan melampirkan bukti-bukti ke Polsek Wonosari,” jelasnya.
Mendapati laporan tersebut, Polsek Wonosari melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri dan waktu-waktu yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Hingga kemudian pelaku berhasil diamankan polis tak lama usai mengulangi perbuatannya pada Sabtu (20/1). Saat dirungkus, tersangka kedapatan membawa barang bukti berupa 1 boks susu, gula, sosis, dan kosmetik yang disembunyikan di dalam tas.
Tak hanya itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan puluhan alat kosmetik yang juga diakuinya merupakan hasil pencurian.
“Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap basah usai melakukan pencurian,” imbuhnya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka juga mengaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai, terlebih saat akhir pekan.
Sementara itu, untuk mengelabuhi penjaga minimarket, tersangka mengaku mengganti jaket hingga motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya. Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan, untuk mengelabuhi pelaku juga mengganti pakaian hingga motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersnagka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terhadap tersangka, dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (ptu/bob)









