Mojokerto, blok-a.com – Tim Raimas Satuan Samapta Polres Mojokerto menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di Jalan Raya Dusun Swideng, Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Jumat malam (4/7/2025).
Ketiganya dicurigai hendak berpesta narkoba. “Seluruhnya laki-laki. Dua orang berasal dari Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan satu dari Desa Panggih, Kecamatan Trowulan,” kata Kepala Sat Samapta Polres Mojokerto Iptu Yunus Fahrizal, Sabtu (5/7/2025).
Penangkapan itu bermula saat tim gabungan Unit Turjawali Sat Samapta bersama personel Polsek Trowulan menggelar patroli dan penyekatan di wilayah perbatasan Mojokerto–Jombang. Kegiatan itu dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan massa dari kelompok perguruan silat.
Saat patroli sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati tiga pemuda yang berboncengan satu motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Mereka terlihat gugup dan panik ketika kami melintas. Kami hentikan dan periksa,” ujar Yunus.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu klip sabu-sabu di dalam tas selempang salah satu pelaku. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap sabu serta dua plastik klip kosong.
“Mereka mengaku sabu itu untuk dipakai bersama,” ucap Yunus.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita empat unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang digunakan para pelaku. Seluruh temuan itu telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami serahkan ke Satresnarkoba untuk proses hukum selanjutnya,” kata Yunus yang sebelumnya menjabat Kanit Pam Obvit Polres Mojokerto.(sya/bob)









