Mojokerto, blok-a.com – Sidang kasus pembunuhan siswi SMP Mojokerto memasuki babak baru. Kali ini giliran MA (19), rekan tersangka AA (15), yang diduga turut merencanakan pembunuhan bahkan menyetubuhi mayat korban, segera menjalani persidangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Joko Sutrisno mengungkapkan, berkas perkara tersangka MA telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polresta Mojokerto kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 10 Agustus 2023.
“Setelah ini kita limpahkan ke pengadilan, sambil menunggu konfirmasi dan jadwal dari pengadilan,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
“Dalam waktu dekat ini akan kami sidangkan, ” tandas Joko.
MA terbukti ikut merencanakan pembunuhan bersama AA. Setelah dihabisi AA, Adi memperkosa jasad korban.
AA yang merupakan teman sekelas korban, telah menjalani persidangan lebih dulu.
AA divonis 7 tahun 4 bulan pidana penjara dan pidana pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 14 Juli 2023.
Joko menambahkan, Adi dijerat pasal 76 C, pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP juncto pasal 286 KHUP. Dengan jeratan tersebut, maka Adi akan diancam dengan hukuman maksimal.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan,” ujar Joko.
Seperti diketahui sebelumnya, korban AE (15) dibunuh teman satu kelasnya, AA warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin, 15 Mei 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah yang berlokasi sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.
Pembunuhan ini dipicu sakit hati AA dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.
Tidak hanya itu, teman AA yakni MA, warga Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu tega menyetubuhi jasad korban hingga 2 kali di rumah AA, ketika AA keluar untuk membeli tali rafia. Yang mana pada saat itu, rumah tersebut kosong karena digunakan sebagai lokai memotong dan membersihkan ayam.
Mayat korban kemudian dibungkus karung plastik warna putih dan dibuang di parit bawah jembatan rel kereta api Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka mengangkut jenazah korban dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AA.
Keesokan harinya, AA dan MA menjual ponsel korban di toko ponsel.
Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda Beat warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AA, yang ternyata motor itu milik paman korban.
Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian yakni pada Selasa, 13 Juni 2023 pukul 00.30 WIB setelah tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus MA dan AA.
AA ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin, 12 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Sedangkan MA ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu.(sya/lio)