Banyuwangi, blok-a.com – Seorang pelajar berinisial NL (21), warga Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, menyatakan penetapan ini terkait insiden pencurian yang terjadi di wilayahnya, Rabu (23/10/2024).
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam dengan nomor polisi P-2157-QBD, yang dicuri oleh NL bersama rekannya.
Penangkapan NL dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/35/X/2024/SPKT/Polsek Pesanggaran/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, yang dilaporkan pada 19 Oktober 2024.
“Pelapor atau korban adalah Muhamad Nur Kholid Fauzi (30), warga setempat,” ujar AKP Lita Kurniawan kepada blok-a.com.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran.
Berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi, pada hari itu sekitar pukul 08.30 WIB, Fauzi sempat membeli galon di toko dekat rumahnya. Setelah pulang, ia memarkir motor Yamaha Nmax miliknya di depan rumah.
“Sekitar jam 09.30 WIB, Fauzi pergi ke bengkel untuk mengelas besi. Namun, saat pulang pada pukul 10.30 WIB, motor Nmax yang diparkir di depan rumahnya sudah hilang,” terang AKP Lita.
Akibat kejadian tersebut, Fauzi mengalami kerugian sekitar Rp26 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggaran.
Dua hari setelah kejadian, Senin (21/10/2024), NL tertangkap tangan oleh warga saat tengah melakukan aksi pencurian motor Honda Vario di sebuah sawah di Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, sekitar pukul 13.45 WIB.
Saat itu, NL melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial AF.
“Tersangka NL menggunakan sepeda motor Suzuki Satria hitam tanpa plat nomor saat melakukan aksinya bersama AF. Namun, AF berhasil melarikan diri dengan membawa motor Honda Vario hasil curian,” kata AKP Lita.
Hingga kini, AF masih dalam pengejaran anggota Polsek Pesanggaran dan Resmob wilayah selatan.
Sementara itu, NL beserta barang bukti sepeda motor Suzuki Satria dan uang tunai Rp1,3 juta diamankan oleh pihak kepolisian. Uang tersebut diakui sebagai hasil pembagian dari penjualan motor Yamaha Nmax yang dijual oleh AF.
“Saat diinterogasi, NL mengaku tidak mengetahui di mana motor Yamaha Nmax itu dijual. Atas perbuatannya, NL dikenakan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas AKP Lita Kurniawan.(kur/lio)